Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis IKU Pengawas Pemilu Tahun 2026

Sosialisasi IKU dilaksanakan di Kantor Bawaslu D.I.Yogyakarta

Sosialisasi IKU dilaksanakan di Kantor Bawaslu D.I.Yogyakarta

Yogyakarta, 16 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Bantul mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini mengundang Ketua dan Anggota, Kepala Sekretariat serta staf pengelola data IKU Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, yang menyampaikan pentingnya penyusunan Indikator Kinerja Utama sebagai instrumen untuk mengukur keberhasilan pencapaian sasaran strategis organisasi. Menurutnya, setiap lembaga harus memiliki ukuran kinerja yang mampu menggambarkan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan organisasi.

"Setiap lembaga memiliki rencana strategis yang harus diterjemahkan ke dalam indikator kinerja yang terukur. Apa yang kita kerjakan harus benar-benar mendukung pencapaian output lembaga. Ketika seluruh jajaran memiliki arah dan tujuan yang sama, maka tujuan organisasi akan lebih mudah diwujudkan. Karena itu, setiap insan Bawaslu harus bekerja secara produktif dan memberikan hasil yang nyata bagi lembaga," ujar Najib.

Materi selanjutnya disampaikan oleh pegiat demokrasi dari Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam, yang menjelaskan transformasi pengawasan pemilu melalui implementasi IKU. Ia menyampaikan bahwa IKU merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur pencapaian sasaran strategis Bawaslu secara kuantitatif maupun kualitatif. Selain sebagai alat ukur kinerja, IKU juga diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas, efektivitas pengawasan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penyusunan IKU dilakukan dengan mengacu pada prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound) melalui tahapan mulai dari mempelajari Rencana Strategis, menentukan daftar awal IKU, melakukan analisis SMART, menetapkan target, hingga pelaporan secara berjenjang dan tepat waktu.

Selain itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMOD) Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, menegaskan bahwa Indikator Kinerja Utama (IKU) diharapkan mulai diimplementasikan pada tahun 2026, meskipun waktu pelaksanaannya relatif singkat. Menurutnya, implementasi IKU perlu segera dimulai agar tidak berhenti sebagai konsep atau dokumen administratif semata, melainkan dapat menjadi instrumen yang terus dievaluasi dan disempurnakan sebelum diterapkan secara penuh pada tahun berikutnya.

Herwyn menjelaskan bahwa IKU merupakan instrumen yang menghubungkan kinerja individu, khususnya pimpinan dan koordinator divisi, dengan pencapaian visi, misi, dan sasaran strategis Bawaslu. Dengan demikian, setiap pegawai memiliki ukuran kinerja yang jelas dan dapat memahami kontribusinya terhadap keberhasilan organisasi secara keseluruhan. Di sisi lain, penerapan IKU juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas lembaga kepada publik, tidak hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif, tetapi juga sebagai wujud komitmen Bawaslu dalam membangun tata kelola organisasi yang berorientasi pada hasil.

Lebih lanjut, Herwyn menyampaikan bahwa penerapan IKU bertujuan untuk menciptakan ukuran kinerja yang objektif dan terstandar, memperkuat budaya kinerja di lingkungan Bawaslu, meningkatkan pemahaman setiap pegawai terhadap perannya dalam mencapai tujuan organisasi, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

"IKU tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. IKU harus menjadi instrumen yang menghubungkan kinerja setiap individu dengan visi dan sasaran strategis Bawaslu. Melalui IKU, kita ingin membangun budaya kerja yang terukur, meningkatkan akuntabilitas, dan menunjukkan kepada publik bahwa setiap kinerja yang dilakukan memberikan kontribusi nyata bagi penguatan pengawasan pemilu," tegas Herwyn.

Dalam sesi diskusi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait implementasi IKU, di antaranya mengenai penyusunan program dan kegiatan yang tidak bergantung pada dukungan anggaran, penetapan target pada indikator pengawasan partisipatif, serta definisi inovasi pengawasan dalam IKU Ketua. Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa IKU tidak hanya mengukur kegiatan yang didukung anggaran, tetapi juga berbagai inisiatif dan kolaborasi yang memberikan dampak nyata terhadap pencapaian tujuan strategis organisasi. Selain itu, inovasi pengawasan dipahami sebagai hasil dari proses kebijakan atau gagasan yang memberikan nilai tambah terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan jajaran Bawaslu Kabupaten Bantul memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penyusunan dan implementasi Indikator Kinerja Utama. Dengan pemahaman tersebut, penyusunan IKU di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bantul diharapkan semakin selaras dengan Rencana Strategis Bawaslu, mampu memperkuat budaya kinerja yang terukur, serta mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada hasil dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

Penulis : Savrilia

Tag
Bawaslu Bantul
Berita Utama