Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bantul Dalami Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2023 melalui Forum Sharing Knowledge

Foto Sharing Knowledge Bahas Putusan MK

Foto Sharing Knowledge Bahas Putusan MK

‎Bantul – Bawaslu Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Sharing Knowledge dengan tema Mengulas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2023 terkait Putusan Bawaslu pada Selasa (28/7/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 13.00 WIB tersebut diikuti oleh seluruh jajaran internal Bawaslu Kabupaten Bantul sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman terhadap perkembangan hukum kepemiluan.

‎Pemateri dalam Sharing Knowledge ini adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul Sri Hartati. Sri Hartati mengulas secara komprehensif latar belakang pengajuan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 139 ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang mengatur kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan.

‎Dijelaskan bahwa selama ini terdapat perbedaan mendasar antara rezim Pemilu dan Pilkada. Dalam Undang-Undang Pemilu, produk hukum Bawaslu berupa putusan yang bersifat mengikat (legally binding) dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Sementara itu, dalam Undang-Undang Pilkada, hasil penanganan Bawaslu hanya berupa rekomendasi yang selama ini dipahami sebagai bersifat moral (morally binding), sehingga KPU masih memiliki ruang untuk melakukan telaah ulang sebelum menindaklanjutinya.

‎Sri Hartati juga memaparkan berbagai contoh kasus di lapangan, seperti Pilkada Kota Palopo Tahun 2018, Pilkada Kabupaten Gorontalo Tahun 2020, hingga sejumlah perkara pada Pilkada Tahun 2024, yang menunjukkan adanya perbedaan penafsiran terhadap kewenangan Bawaslu dan KPU. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan fungsi pengawasan, serta berpotensi mengurangi integritas penyelenggaraan Pilkada.

‎Lebih lanjut disampaikan bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2023, Mahkamah menegaskan bahwa hasil penanganan pelanggaran administrasi Pilkada oleh Bawaslu harus memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dalam rezim Pemilu. Dengan demikian, frasa "rekomendasi" dalam Pasal 139 Undang-Undang Pilkada dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai putusan, sehingga KPU tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan telaah ulang terhadap hasil penanganan Bawaslu.

‎Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas materi yang disampaikan narasumber. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan penguatan terhadap posisi kelembagaan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi Pilkada.
‎"Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi penguat bagi Bawaslu karena menghapus disparitas kewenangan antara rezim Pemilu dan Pilkada. Selama ini masih terdapat perbedaan standar dalam penanganan pelanggaran administrasi. Melalui putusan ini, kepastian hukum semakin diperjelas sehingga hasil penanganan Bawaslu memiliki kekuatan yang mengikat," ujar Didik.

‎Ia juga menambahkan bahwa putusan tersebut memiliki implikasi terhadap ketentuan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme telaah hukum oleh KPU terhadap rekomendasi Bawaslu. Dengan adanya Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2023, mekanisme telaah ulang tersebut pada prinsipnya tidak lagi relevan karena hasil penanganan Bawaslu telah memiliki kekuatan hukum yang wajib ditindaklanjuti.

‎Melalui kegiatan Sharing Knowledge ini, Bawaslu Kabupaten Bantul berharap seluruh jajaran semakin memahami perkembangan hukum kepemiluan, khususnya implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2023 terhadap pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran administrasi pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang.

Penulis : Antoni

Tag
Sharing Knowledge