Bawaslu Bantul Gelar Sharing Knowledge Bahas Eksaminasi Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP.XXIII/2025
|
Bantul – Bawaslu Kabupaten Bantul terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan Sharing Knowledge yang dilaksanakan secara rutin. Pada Selasa (30/6/2026), Bawaslu Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sharing Knowledge dengan tema Diskusi Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Kalimantan Tengah) Tahun 2024 Perkara Nomor 313/PHPU.BUP.XXIII/2025. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh seluruh jajaran internal Bawaslu Kabupaten Bantul.
Hadir sebagai narasumber, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bantul, Ari Sukowati, yang memaparkan latar belakang perkara, hingga pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.
Dalam pemaparannya, Ari menjelaskan bahwa Putusan Nomor 313/PHPU.BUP.XXIII/2025 menjadi salah satu putusan yang penting untuk dikaji karena Mahkamah Konstitusi tidak hanya menilai aspek hasil pemilihan, tetapi juga memberikan perhatian karena Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang sekaligus mendiskualifikasi seluruh pasangan calon setelah menilai telah terjadi praktik politik uang yang mencederai integritas penyelenggaraan pemilihan.
"Putusan ini menunjukkan bahwa pengawas pemilu perlu memahami perkembangan penafsiran hukum yang dibangun Mahkamah Konstitusi. Tidak cukup hanya memahami norma dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga perlu mencermati bagaimana norma tersebut diterapkan dan ditafsirkan dalam putusan agar dapat menjadi pembelajaran dalam pelaksanaan tugas pengawasan," ujar Ari Sukowati.
Selama diskusi berlangsung, peserta aktif memberikan tanggapan dan pandangan terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, khususnya mengenai konsep pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Salah satu hal yang menjadi perhatian peserta adalah adanya penafsiran progresif Mahkamah Konstitusi terhadap unsur "masif", yang tidak semata-mata dipahami dari banyaknya jumlah wilayah atau pemilih yang terdampak, tetapi juga mempertimbangkan besarnya pengaruh pelanggaran terhadap integritas dan kemurnian hasil pemilihan. Perkembangan penafsiran tersebut dinilai penting untuk dipahami karena memberikan perspektif baru dalam melihat hubungan antara pelanggaran pemilihan dan kualitas demokrasi.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bantul dirasa perlu melakukan kajian lebih mendalam mengenai definisi dan unsur pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berdasarkan Peraturan Bawaslu. Kajian tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konstruksi norma TSM dalam regulasi Bawaslu serta menjadi bahan perbandingan dengan perkembangan penafsiran yang dibangun Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusannya.
Melalui kegiatan Sharing Knowledge ini, Bawaslu Kabupaten Bantul berharap seluruh jajaran mampu mengikuti perkembangan hukum kepemiluan secara berkelanjutan, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilihan dapat dilaksanakan secara profesional, adaptif, dan berlandaskan pada perkembangan hukum yang berlaku.
Penulis : Dhifa