Utamakan Pencegahan Bawaslu Bantul Sosialisasikan Peraturan Pemilu 2024
|
Bantul, Kamis 25 Agustus 2022 Dalam rangka pelaksanaan pengawasan tahapan pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bantul menggelar sosialisasi peraturan Perundang-undangan kepada Partai politik yang mendaftarkan sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024 dan kepada para wartawan media di Kabupaten Bantul.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Bantul dalam melakukan pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa proses, dimana hal ini juga menjadi tugas dari Bawaslu Kabupaten Bantul, kata Harlina, S.H. Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul dalam sambutan pembukaan kegiatan.
“Apa yang menjadi program sosialisasi ini tentunya merupakan salah satu penerapan kinerja Bawaslu Kabupaten Bantul karena ada amanah untuk melakukan pencegahan, di samping ketugasan pengawasan , penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses tahapan Pemilu 2024” tambah Harlina dalam sambutannya.
Acara yang berlangsung di Ros-In Hotel tersebut dihadiri oleh Partai politik dan wartawan media, kemudian di sampaikan materi dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul. Sosialisasi ini di rasa penting untuk diadakan karena Partai politik merupakan subyek pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Bantul sehingga dirasa perlu untuk memahami regulasi Pemilu tahun 2024 dan untuk peran wartawan diharapkan dapat menjadi mitra bagi Bawaslu Kabupaten Bantul dengan menyampaikan informasi tentang kepemiluan, selain itu juga berharap peran media dalam mencegah adanya disinformasi berupa hoaks dan ujaran kebencian dalam tahapan Pemilu tahun 2024.
Disampaikan juga pada sosialisasi tersebut terkait dengan dasar hukum Bawaslu Kabupaten Bantul dalam melakukan pengawasan dengan menggunakan Undang-Undang 7 Tahun 2017, mengenai pengawas partisipatif, mekanisme penanganan pelanggaran, peraturan pengelolaan informasi, dan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Pasca pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan membuat forum sosialisasi peraturan pemilu berupa membentuk whatshapp group bersama partai politik dan whatshapp group bersama wartawan sebagai media komunikasi dan koordinasi.