Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Sesuai Regulasi, 76 APK ditertibkan

Tim penertiban APK tingkat Kabupaten Bantul yang terdiri dari Satpol PP, KPU, Bawaslu, Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai agenda rutin setiap pekan. Pada hari Selasa 27 Oktober 2020 penertiban dilakukan di empat Kecamatan yaitu Bantul, Sewon, Banguntapan, dan Dlingo. Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan karena melanggar peraturan seperti tata cara dan lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan regulasi pada PKPU Nomor 11 tahun 2020, Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 tahun 2020, dan Keputusan KPU Bantul Nomor 343 tahun 2020. Penertiban dihentikan sekitar pukul 10.30 WIB karena terkendala cuaca hujan yang cukup deras dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, keselamatan, dan resiko dilapangan. Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang sempat ditertibkan diantaranya Baliho delapan buah, Bendera dua puluh buah, Rontek tiga puluh empat buah dan Spanduk empat belas buah. Bawaslu Bantul berharap penertiban APK ini memberikan pemahaman dan kesadaran bagi para peserta pemilihan, tim kampanye, pendukung, relawan, dan para simpatisannya supaya dalam memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan secara benar dan tepat sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku, khususnya terkait tata cara dan lokasi pemasangan APK di wilayah Bantul sehingga tercipta Pemilihan yang berintegritas dan berkualitas. Tim Penertiban Kabupaten Bantul menjadwalkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) kembali pada hari Rabu tanggal 4 November 2020.
Tag
Berita Utama
Pilkada 2020
Publikasi