Tidak Ada Penundaan Pilkada, Bawaslu Bantul Berharap Seluruh Pihak yang Berkepentingan Patuhi Protokol Kesehatan
|
BANTUL - Selasa, 22 September 2020 Bawaslu Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Harlina, S.H selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul mengikuti Vidcon yang diselenggarakan oleh Mabes Polri, KPU RI dan Bawaslu RI di Kepolisian Resort Bantul bersama dengan KPU Kabupaten Bantul.
Berdasarkan hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP), pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 tetap dilangsungkan pada 09 Desember 2020 dengan penegakan protokol kesehatan, tidak ada penundaan meskipun kondisi Pandemi Covid 19 tidak semakin menurun tetapi bertambah.
dalam video conference tersebut diharapkan lembaga yang berwenang harus melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi untuk penegakkan protokol kesehatan, kepolisian melakukan operasi yustisia, melakukan upaya pencegahan dengan memberikan sosialisasi kpd semua pihak terkait protokol kesehatan di Pemilihan Tahun 2020.
Apabila upaya pencegahan tidak diindahkan maka harus dilakukan penindakan sesuai proporsi masing - masing karena melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 212 KUHP, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 218 KUHP, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 kekarantinaan kesehatan.
Bawaslu Kabupaten Bantul berharap seluruh pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan Pilkada harus ikut bertanggung jawab terhadap integritas proses Pemilihan salah satunya adalah kepatuhan dan ketaatan terhadap regulasi termasuk didalamnya regulasi protokol kesehatan dalam proses Pemilihan.
Selain itu harus ada kedewasaan dari pihak - pihak yang ikut kontestasi dalam Pilkada khususnya dalam menyikapi tentang kegiatan - kegiatan baik kegiatan yang mengarah ke kampanye maupun diluar kampanye untuk sadar terhadap bahaya Covid 19 dan bisa menerima apabila mendapat teguran terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Bawaslu Bantul sudah melakukan upaya pencegahan dengan koordinasi dengan stake holder, LO Bacalon dan relawan tim pemenangan serta memberi himbauan tertulis kepada pihak tersebut diatas terkait protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan pelanggaran protokol covid 19.
Selain itu Bawaslu Bantul juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang terkait dengan tahapan dan non tahapan pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. Apabila pada saat pengawasan di beri saran perbaikan tidak ditaati maka kemudian pengawas pemilu melakukan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada Pemilihan Tahun 2020 serta meneruskan pelanggaran undang - undang lainnya terhadap protokol kesehatan dalam hal ini Gugus Tugas Covid 19 dan Kepolisian.
Tag
Berita Utama
Pilkada 2020
Publikasi