Tausiyah Anti Politik Uang Dalam Rangka ''Watawa Saubil Haq Watawa Saubil Sabr''
|
Bantul – 30 April 2021 Praktek Politik Uang dalam proses Demokrasi dapat menciderai integritas proses pemilu/pemilihan. Dalam rangka penyampaian pendidikan politik yang bersih, salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Bantul yaitu dengan mengisi tausiyah anti politik uang dalam Sholat Isya dan Trawih berjamaah di Musholla Al-Muttaqiin Wonocatur. Drs. Supardi selaku anggota Bawaslu Kabupaten Bantul dalam tausiyahnya menyampaikan bahwa masyarakat mempunyai hak politik, masyarakatlah yang memberikan amanah kepada pemimpin kita. Politik Uang merupakan politik transaksional yang sangat merugikan bangsa karena akan memunculkan pemimpin yang cenderung koruptif.
"Dengan adanya praktik politik uang, maka hak politik warga negara telah terbeli, sehingga hak suara warga negara untuk menentukan hak pilih telah dirampas. Selain terampas hak memilih, aspirasi masyarakat cenderung tidak akan di perhatikan karena akan berfokus pada kekuasaan yang pragmatis", Pungkas Drs. Supardi dalam tausiyahnya. Dalam kaitanya politik uang dari sisi agama ada sebuah hadist Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasul SAW bersabda: Allah SWT melaknat penyuap dan yang di suap (HR. Imam Ahmad). Hadist ini dinyatakan shohih oleh syaikh Al banani di dalam shohih At-targhib wa At-Tarhibll/261 no.2212. Untuk itu mari kita sama - sama saling mengingatkan terhadap hal yang baik, di Tahun 2024 juga akan di selenggarakan pemilu serentak dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kembali namun waktunya tidak bersamaan, untuk pemilu esektutif dan legislatif rencana akan di langsungkan pada Bulan April 2024 sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di langsungkan pada Bulan September 2024. Pemilu dan Pemilihan yang merupakan bentuk demokrasi tersebut tentunya diwarnai juga praktik politik uang dalam rangka mencari suara secara instan yang dilakukan oleh peserta pemilu/pemilihan. Menolak dan melawan politik uang menjadi tantangan bagi warga negara yang seharusnya lebih pada menilai dari sisi visi, misi dan program yang ditawarkan oleh Calon ketika sudah menjadi pemimpin, bukan pada saat sebelum menjadi pemimpin, dalam rangka ''watawa saubil haq watawa saubil sabr'' pada saat penyelenggaraan pemilu dan pemilihan jangan gunakan kesempatan itu untuk mencari keuntungan yang sifatnya untuk sesaat. Dari sisi pengawas pemilu jika hal tersebut di temukan atau ada yang melaporkan tetap akan di lakukan proses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Program Desa anti politik uang di wilayah Kabuaten Bantul sudah ada 13 Desa yang melakukan Deklarasi, awal dari deklarasi Desa anti politik uang di wilayah Kabupaten Bantul yaitu di Desa Murtigading, kedepan diharapkan Desa-desa yang lain dapat mengikuti menjadi desa anti politik uang sehingga pergerakan anti politik uang dapat menjadi masif sehingga tercipta demokrasi yang bersih dan berintegritas.