Studi Banding JDIH: Solusi Tingkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum Masyarakat
|
Yogyakarta, Senin 21 Juli 2025 Bawaslu Kabupaten Bantul Bersama dengan Bawaslu D.I. Yogyakarta serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I. Yogyakarta melakukan studi banding penataan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Pemerintah Kota Yogyakarta dan BPK Republik Indonesia perwakilan D.I. Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Kabupaten Bantul diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum Bapak Ari Sukowati. Kegiatan studi banding dilakukan dalam rangka bertukar pengalaman dan pengetahuan, untuk meningkatkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum khususnya untuk Bawaslu D.I. Yogyakarta serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I. Yogyakarta.
Pemerintah Kota Yogyakarta dan BPK Republik Indonesia Perwakilan D.I. Yogyakarta menjadi dua instansi tujuan studi banding, hal ini dikarenakan penataan dan pengelolaan JDIH di instansi tersebut sudah sangat baik, sehingga diharapkan praktek - praktek yang baik dalam ditiru dan diaplikasikan di jajaran Bawaslu D.I. Yogyakarta dan Bawaslu Kabupaten / Kota se-D.I. Yogyakarta. Dalam kegiatan studi banding tersebut disambut dengan baik dan harapannya bersama-sama mendapat pengalaman baru dan membangun kerjasana lebih erat lagi terkait pengelolaan JDIH.
Kegiatan studi banding diisi dengan pengenalan dari masing - masing instansi/lembaga baik dari jajaran Bawaslu, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan BPK Republik Indonesia Perwakilan D.I. Yogyakarta serta hal-hal yang sudah dilakukan dalam penataan dan pengelolaan JDIH serta diskusi dan tanya jawab untuk lebih memperdalam pengetahuan.