Seriusi Pengawasan PDPB, Bawaslu Kabupaten Bantul Minta KPU Bantul Menjelaskan Proses Sinkronisasi dan Rincian Data Pemilih
|
Pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2025, Bawaslu Kabupaten Bantul diwakili oleh Kordiv P2H mendatangi kantor KPU Bantul untuk mengkonfirmasi beberapa data hasil pengawasan PDPB yang rapat plenonya telah dilaksanakan pada 2 Juli 2025. Dalam rapat pleno yang digelar oleh KPU tersebut telah diputuskan data pemilih yang telah dimutakkhirkan pada triwulan ke-2. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh pihak KPU di dalam rapat Pleno tersebut bahwa data yang direkap sebagai data hasil pemutakkhiran triwulan ke-2 ini dasarnya adalah data yang diturunkan dari Pusat kemudian disinkronisasi dan diverifikasi di tingkat kabupaten.
Dewi Nurhasanah selaku Kordiv P2H menjelaskan bahwa dari data PDPB triwulan ke-2 tersebut masih terdapat beberapa yang perlu dikonfirmasi ulang kepada KPU Bantul untuk mendapat penjelasan detail. Adapun data-data tersebut adalah rincian data Pemilih TMS berdasarkan penyebabnya, sebaran data DPK yang awalnya sebanyak 749 pemilih menjadi 180 pemilih pasca dimutakkhirkan dan yang terakhir adalah terkait proses yang dilakukan KPU terhadap data yang tidak padan sebanyak 161. Dewi menambahkan dengan alasan tersebutlah ia didampingi oleh Kasubag dan stafnya mendatangi kantor KPU Bantul untuk mendapatkan pejelasan langsung dari pihak KPU.
Rachmat selaku Kasubag Pengawasan yang juga ikut mendatangi kantor KPU menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Bantul merespon baik kedatangan Bawaslu kabupaten Bantul dengan menyatakan bersedia memberikan rincian data yang diminta oleh pihak Bawaslu. Data tersebut akan dikirim langsung ke Bawaslu Kabupaten Bantul dalam bentuk soft file dan hard copy pungkasnya.