Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Kabupaten Bantul, Gelar Sosialisasi dalam Rangka Pencegahan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Bantul - Kamis 15 Desember 2022 Sentra Gakkumdu Kabupaten Bantul menggelar sosialisasi perdana terkait Pencegahan Pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2024 kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) se-Kabupaten Bantul di Grand Rohan Jogja.

Dengan sosialisasi ini harapannya pada penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024 tidak ada pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh subyek hukum diantaranya adalah pihak-pihak yang diatur netralitasnya diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peran peserta sosialisasi yang hadir diharapkan untuk ikut mensosialisasikan kembali kepada jajaran di Instansi masing- masing, termasuk di lingkungan keluarga serta lingkungan tempat tinggal terkait keberadaan Sentra Gakkumdu dan tentang pasal larangan dan sanksi pidana Pemilu 2024.

Tujuan sosialisasi pencegahan pidana Pemilu adalah agar subyek hukum pidana pemilu mematuhi , mentaati peraturan yang berlaku dan tidak menjadi subyek hukum pelanggar.

Sosialisasi dilakukan dengan mengundang beberapa narasumber baik dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Banyak hal yang disampaikan kepada peserta sosialisasi diantaranya terkait tugas kewenangan Bawaslu, Pasal-Pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, money politik, netralitas ASN, peran Kepolisian Kejaksaan dalam penegakan pidana Pemilu, serta potensi-potensi pelanggaran Pemilu pada tahapan kampanye dan putungsura.

Tag
Berita
Berita Utama
Publikasi
Uncategorized