Sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bantul Kunjungi Kantor DPC Partai Gerindra
|
Foto : Bawaslu Kabupaten Bantul ditemui oleh Sekretaris DPC Partai Gerindra dan Anggotanya
Bantul – (Kamis 7-11-2019) Pencegahan pelanggaran yang di selalu di upayakan dalam penyelenggaraan pemilihan 2020 di Kabupaten Bantul saat ini sudah memasuki tahapan penyelenggaraan, pada progres terakhir KPU Kabupaten Bantul telah membuat Surat Keputusan Nomor : 4/PL.02.2Kpt/023402/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Perseberan Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilu Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil BUpati Bantul 2020.
Dalam rangka upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Bawaslu Kabupaten Bantul berkunjung ke kantor DPC Partai Gerindra guna melakukan sosialisasi peraturan perundang -undangan yang berlaku, ada perbedaan aturan antara pemilu tahun 2019 dengan pemilihan tahun 2020 dengan di keluarkan Undang-undang 10 Tahun 2016.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina menyampaikan bahwa ada hal - hal yang sekiranya krusial untuk dapat di ketahui oleh peserta pemilu diantaranya tentang dilarangnya partai politik atau gabungan partai politik menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan atau sering di sebut dengan mahar politik hal ini di atur dalam pasal 47 ayat 1 Undang-undang 1 Tahun 2015 dan ini juga ada sanksi pidana diatur pada pasal Pasal 187B Undang-undang 10 Tahun 2016.
Mulai saat ini Bawaslu Kabupaten Bantul telah memulai pengawasan meskipun belum masuk tahapan pencalonan dan kampanye, dasar pengawasan dari pengawas Pemilihan tidak hanya pada Undang-Undang Pemilihan tetapi juga ada dasar pada undang-undang lainya, Bawaslu Kabupaten Bantul berharap tidak ada pelanggaran terhadap partai politik yang melibatkan ASN, Bawaslu Kabupaten Bantul telah bekerja sama dengan lembaga lainya dalam rangka untuk mengawal penyalahgunaan Aparatur Sipil Negara.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Darwin menyambut baik dan menerima apa yang telah di sampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bantul nantinya juga akan kita sampaikan kepada anggota DPC Partai Gerindra lainya, Partai Gerindra mencoba untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan apa yang di sampaikan Bawaslu Kabupaten Bantul mempunyai manfaat yang sangat luar biasa yang nantinya akan segera kita teruskan dan kita sampaikan kepada calon-calon agar tidak berusaha menggunakan mahar politik.
Tag
Berita Utama
Pencegahan
Pilkada 2020
Publikasi