Roadshow Bawaslu Kabupaten Bantul Hari Ke- 2 ke DPD PAN Kabupaten Bantul
|
Bawaslu Kabupaten Bantul kembali melanjutkan kunjungan ke Partai Politik di KabupatenBantul hari Ke-2 (Rabu 6-11-2019). Salah satu program Bawaslu Kabupaten Bantul dalam upaya pencegahan yaitu dengan melakukan Roadshow ke Partai Politik di wilayah Kabupaten Bantul kembali di lanjutkan, kali ini Bawaslu Kabupaten Bantul mengunjungi kantor DPD PAN Kabupten Bantul, dalam kunjunganya Bawaslu Kabupaten Bantul di temui Wildan Nafis Ketua Tim Pemilihan 2020 Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantul beserta jajaranya.
Dalam pertemuan ini Bawaslu Kabupaten Bantul menyampaikan maksud dan tujuannya yang pertama untuk bersilaturahmi dan menjalin komunikasi ke semua partai politik di wilayah Kabupaten Bantul hal ini di rasa sangatlah penting mengingat partai politik merupakan pihak yang di anggap berperan aktif dalam tahapan proses Pemilihan 2020, yang kedua mensosialisasikan aturan regulasi dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan aturan Pemilihan 2020.
Komisoner Bawaslu Kabupaten Bantul Dhenok Panuntun menyampaikan bahwa pada dasarnya apa yang kita sampaikan ke masing - masing partai politik di Kabupaten Bantul secara garis besar sama yang kita sampaikan yaitu berkaitan dengan larangan, untuk calon independent ada beberapa isu yang akan muncul termasuk di situ ada potensi-potensi pelanggaran, prinsip partai politik yang tidak mengusung pasangan calon juga dapat melakukan kontrol terhadap proses pemilihan.
Bicara mengenai pencegahan tidak semata - mata hanya berbicara ini aturanya di pasal berapa laranganya seperti apa dan sanksinya bagaimana namun bicara potensi saja sudah menjadi ranah Bawaslu Kabupaten Bantul untuk segera melakukan tindakan harapanya di Kabupaten Bantul tidak ada catatan yang menyedihkan, pada tahun 2015 di Kabupaten Bantul tercatat terdapat 15 Pegawai Negri Sipil yang terbukti tidak netral walaupun dari sisi sanksi menurut kami belum dapat maksimal karena belum memberikan adanya efek jera.
Beberapa waktu yang lalu Komisi ASN RI berkunjung ke Bawaslu Kabupaten Bantul untuk melakukan komitmen bersama, bahwa kedepan ketika memang ada pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN akan kami suratkan juga kepada Komisi ASN dimana mungkin akan ada sanksi lain meskipun fungsi pembinaan menjadi ranah Bupati namun hal seperti ini nantinya Komisi ASN juga dapat mengawal proses dalam menjatuhkan sanksi.
Ini merupakan hal-hal yang harus kita wujudkan bersama dengan mematuhi apa yang telah di atur bahwa nantinya partai politik juga dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat termasuk bagaimana menjadi pemimpin adalah orang-orang terpilih, mempunyai komitmen yang baik bukan hanya pemimpin yang mempunyai modal besar meminta partai politik untuk mengusungnya tetapi dari proses kaderisasi yang baik sehingga pemimpin yang di usung itu merupakan putra putri terbaiknya dari partai politik.
Wildan Nafis mengapresisasi program dari Bawaslu Kabupaten Bantul menurutnya hal seperti ini sangat bagus dan ini merupakan langkah yang baik harapanya kedepan sosialisasi seperti ini dapat juga di sampaikan kepada masyarakat agar nantinya masyarakat juga dapat menerima informasi yang utuh, disamping itu juga Bawaslu Kabupaten Bantul juga benar-benar dapat menjaga netralitasnya jangan sampai nanti jika berbebenturan dengan kepentingan penguasa dapat menggoyahkan ke netralitasanya.
Jumarno menjelaskan bahwa kami dalam menjalankan tugas dan kewenanganya juga di awasi oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kami berharap peserta pemilu juga turut untuk saling mengawasi, kami tidak menutup kemungkinan nantinya di tingkat Panwaslu Kecamatan ada yang berafiliasikan ke Partai Politik tertentu, bentuk pengawasan tersebut bisa dengan memberikan masukan atau laporan ke Bawaslu Kabupaten Bantul apabila dalam rektrutmen Panwaslu Kecamatan terdapat hal-hal yang tidak semestinya.
(Editor : SY)
Tag
Berita Utama
Pencegahan
Pilkada 2020