Ratusan Alat Peraga Kampanye Melanggar Ditertibkan
|
BANTUL - Sebanyak 386 Alat Peraga Kampanye yang melanggar ditertibkan Tim Penertiban pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020.
Penertiban ini merupakan ketiga kali yang meliputi 6 wilayah kecamatan yaitu Kasihan, Sewon, Bantul, Sanden, Kretek, dan Imogiri.
Tim Penertiban APK terdiri dari Satpol PP, KPU, Bawaslu, Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup menertibkan APK melanggar sebanyak 386 buah yang terdiri dari Baliho (26), Bendera (175), Rontek (128), dan Spanduk (57).
APK yang ditertibkan adalah yang dinyatakan melanggar terkait tata cara dan lokasi pemasangan yang tidak sesuai dengan regulasi.
Bawaslu Bantul berharap penertiban APK ini akan memberikan pemahaman dan kesadaran bagi para peserta pemilihan, tim kampanye, pendukung, relawan, dan para simpatisannya agar dalam memasang APK secara benar dan tepat sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Tag
Berita Utama
Pilkada 2020
Press Release
Publikasi