Lompat ke isi utama

Berita

Praktekkan Social Distance, Bawaslu Kabupaten Bantul ikuti Sosialisasi JDIH Via Vidcon

Bantul – Di tengah wabah Covid -19 Bawaslu terus melakukan upaya untuk dapat memberikan informasi kepada publik dan masyarakat dengan Aplikasi JDIH. Pada hari Selasa, 21 April 2020 Bawaslu Kabupaten Bantul mengikuti acara sosialisasi Aplikasi JDIH Bawaslu 2.0 yang dilaksanakan secara daring oleh Bawaslu DIY dalam sosialisasi tersebut di isi oleh narasumber dari Kasubag Hukum RI beserta Staf Hukum Bawaslu RI kemudian juga Kordiv Hukum Bawaslu DIY, dalam kegiatan sosialisasi aplikasi JDIH tersebut di moderator oleh Kasubag Hukum Bawaslu DIY dengan peserta dari seluruh Kordiv Hukum dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se DIY. JDIH menjadi pintu utama untuk publik dan masyarakat dengan adanya JDIH harapanya dapat di gunakan baik untuk keperluan internal maupun penelitian di samping itu juga dapat untuk belajar bersama pungkas Agus Muhamad Yasin selaku Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu DIY. Dalam sosialisasi tersebut di sampaikan oleh staff Bawaslu RI bahwa manfaat JDIH untuk menjamin keterpaduan dan integrasi dengan unit Teknis di lingkungan Bawaslu dan Instansi lain. Ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum, pengembangan Kerjasama yang efektif dengan Pusat Jaringan dan antar sesama Anggota jaringan serta meningkatkan kualitas pembangunan produk hukum Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota serta peningkatan pelayanan kepada publik. Aplikasi JDIH Bawaslu 2.0 ini memiliki berbagai keunggulan diantaranya Statistik Produk Hukum yang Terukur dan Jelas, Informasi Relasi Produk Hukum secara Detail, Fitur Pencarian Produk Hukum dan Dokumentasi Hukum yang mudah dan cepat (Google Search), Responsive Website JDIH Bawaslu dengan berbagai perangkat pintar, Keamanan (Security System) yang terjamin untuk menghadapi XSS Attacks, CSRF Attacks, serta SQL Injections). Kedapan aplikasi ini akan terus dilakukan pengembangan agar dapat digunakan melalui Operating System Versi Android & IOS untuk lebih memudahkan public dalam mengaksesnya. Berkaitan dengan teknisnya system tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota di perintahkan untuk dapat mengupload tiga hal yaitu produk hukum, putusan dan monografi yang nantinya akan di verified oleh Bawaslu DIY.
Tag
Berita Utama
Publikasi