Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bantul Membangun Sinergitas dengan Kepolisian Resor Bantul
|
Bantul, 8 Maret 2022 Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan audiensi ke Kepolisian Resor Bantul dalam rangka persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Turut hadir dalam audiensi ini Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina, S.H dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul Nuril Hanafi, S.T., Drs Supardi, Jumarno, S.H, dan Dhenok Panuntun Tri Suci A, M.H beserta staf.
Audiensi ditemui langsung oleh Wakil Kapolres Kabupaten Bantul Sancoko P. Seksono S.I.K, S.H, M.H, Kabag Ops Kompol Haryanto, Ipda Darmanto, S.H. Binmas, beserta jajarannya.
Pemerintah, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Untuk pemungutan suara Pemilu akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada pada tanggal 27 November 2024.
Dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 masih menggunakan Undang-Undang yang sama yaitu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 untuk Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 untuk Pilkada.
Sesuai dengan regulasi, Bawaslu diberikan amanah untuk melaksanakan empat ketugasan utama yaitu pencegahan, pengawasan, penyelesaian sengketa proses, dan penanganan pelanggaran.
Dari keempat ketugasan ini akan beririsan dengan tupoksi dari beberapa stakeholder terkait, salah satunya adalah kepolisian. Dalam melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran maupun potensi sengketa proses nantinya, Bawaslu Kabupaten Bantul akan bekerjasama dengan Kepolisian Resor Bantul diantaranya dengan intelejen terkait berbagai informasi kegiatan politik di Kabupaten Bantul untuk melakukan upaya pencegahan secara cepat dan lebih efektif.
Bawaslu Kabupaten Bantul berharap ada sinergitas dari Kepolisian Resor Bantul seperti pada tahapan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 tetap dijalankan sesuai dengan komitmen dan konsistensi bersama.
Wakil Kapolres Bantul menyambut baik audiensi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bantul ini, dengan adanya kerjasama dan sinergitas yang dilakukan ini harapannya dapat meminimalisir permasalahan yang ada di Wilayah Kabupaten Bantul.
Pada tanggal 3 Mei 2021 yang lalu sudah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polres dengan Bawaslu Kabupaten Bantul tentang deteksi dini pengamanan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bantul, kedepannya kepolisian akan menindaklanjuti PKS yang sudah disepakati bersama ini dalam rangka kelancaran dan keamanan penyelenggaran Pemilu Serentak Tahun 2024.
Tag
Berita
Berita Utama