Persiapan Klarifikasi Parpol, KPU-Bawaslu melakukan Koordinasi
|
Dalam rangka persiapan tindak lanjut pasca hasil klarifikasi partai politik dan rapat pleno hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kab/Kota, KPU DIY mengadakan rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu DIY, dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY serta pihak stakeholder terkait. Rapat koordinasi dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 di Sheraton Hotel Yogyakarta.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan acara tersebut adalah merupakan tahapan awal yang harus dilakukan oleh penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk melakukan kordinasi dengan duduk bersama agar bisa berjalan seiring sejalan dalam menjalankan ketugasan sesuai dengan proporsinya dalam tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi yang harus berorientasi pada tahapan yang berlaku dan regulasi yang ada.
"Menghadapi persiapan klarifikasi faktual sebagaimana terjadwal di surat keputusan KPU 309 perubahan Surat Keputusan 260, Kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan beberapa lembaga untuk menyampaikan rencana aktivitas pada tanggal 4 dan 5 September 2022", kata Hamdan Kurniawan ketua KPU DIY.
"Pada tanggal tersebut, KPU Kab/Kota akan melakukan klarifikasi faktual terhadap anggota parpol yang ganda eksternal dan sama-sama mengunggah Surat Pernyataan (SP) di SIPOL. Dalam forum ini kita coba memetakan kesiapan bersama KPU dan Bawaslu, semoga bisa menjalankan agenda tersebut dengan baik", tambah Hamdan.
Narasumber yang hadir selain dari KPU DIY berasal dari Bawaslu DIY adalah Sutrisnowati selaku Kordiv Penyelesaian sengketa Proses Bawaslu DIY. Dalam materinya, disampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY mempunyai catatan dalam pelaksanaan pengawasan vermin yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Beberapa catatan permasalahan tersebut akan menjadi masukan untuk KPU dan sebagai upaya pencegahan yaitu terkait dengan akses SIPOL. Catatan lain adalah hasil pengawasan melalui SIPOL dan pengawasan langsung di KPU seperti alamat kantor, keterwakilan perempuan, kepengurusan, dan keanggotaan parpol.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina menghadiri kegiatan rakor yang dilaksanakan oleh KPU DIY, dengan dilaksanakan rakor bersama ini setidaknya bisa untuk menyamakan persepsi dalam melakukan tugas,kewenangan sesuai dengan proporsinya sehingga bisa memudahkan dalam penerapan kinerja baik dari sisi teknis dan pengawasannya. Atas nama Bawaslu Kabupaten Bantul juga menyampaikan apresiasi terhadap acara koordinasi tersebut. Catatan hasil pengawasan yang sudah disampaikan merupakan hal yang penting bagi KPU untuk bisa melakukan pencermatan secara teliti sehingga proses klarifikasi menghasilkan data yang valid dan akurat.
Rapat Koordinasi bersama KPU dan Bawaslu juga dihadiri oleh Badan Kesbangpol DIY dan Kab/Kota se-DIY, Biro Tapem DIY dan beberapa lembaga terkait lainnya. Setelah acara koordinasi selesai, KPU DIY akan melanjutkan dengan koordinasi internal untuk persiapan klarifikasi faktual bersama tim verifikator di semua KPU Kab/Kota se-DIY.