Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pembentukan Panwaslu Desa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2020
|
BANTUL – Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2020 pada jajaran Pengawas Pemilu telah memasuki tahapan pembentukan badan ad hoc yaitu Panwaslu Desa yang direkrut oleh Panwaslu Kecamatan. Panwaslu Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2020 yang dibutuhkan sebanyak 75 orang yaitu 1 orang setiap desa dengan minimal pendaftar sebanyak 2 orang pada setiap desa.
Pada tahap pendaftaran yang langsung dibarengi dengan seleksi administrasi dan tes wawancara pada tanggal 16-22 Februari 2020 kemarin, telah diikuti oleh sejumlah 193 orang pendaftar yang tersebar di 17 kecamatan. Namun dari jumlah pendaftar tersebut ternyata masih terdapat beberapa desa yang belum tercapai jumlah minimal pendaftar yaitu:
- Desa Kebonagung (Kecamatan Imogiri)
- Desa Mangunan (Kecamatan Dlingo)
- Desa Baturetno, Jagalan, Singosaren, Potorono, Tamanan, dan Wirokerten (Kecamatan Banguntapan)
- Desa Segoroyoso dan Wonolelo (Kecamatan Pleret)
- Desa Argosari (Kecamatan Sedayu)
- Perpanjangan Pendaftaran tanggal 27 Februari – 4 Maret 2020
- Penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa perpanjangan pendaftaran tanggal 27 Februari – 4 Maret 2020
- Pemeriksaan keabsahan danlegalitas pada masa perpanjangan tanggal 27 Februari – 4 Maret 2020
- Pelaksanaan Tes Wawancara pada masa perpanjangan tanggal 27 Februari – 4 Maret 2020
- Pengumuman Hasil seleksi administrasi dan tes wawancara pada masa perpanjangan tanggal 4-5 Maret 2020
- Tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat 6 - 10 Maret 2020
- Pengumuman Pengawas Pemilu Desa terpilih tanggal 12 Maret 2020
- Pelantikan tanggal 13 - 20 Maret 2020
Tag
Berita Utama
Pengumuman
Pilkada 2020