Lompat ke isi utama

Berita

Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pembentukan Panwaslu Desa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2020

BANTUL – Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2020 pada jajaran Pengawas Pemilu telah memasuki tahapan pembentukan badan ad hoc yaitu Panwaslu Desa yang direkrut oleh Panwaslu Kecamatan. Panwaslu Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2020 yang dibutuhkan sebanyak 75 orang yaitu 1 orang setiap desa dengan minimal pendaftar sebanyak 2 orang pada setiap desa. Pada tahap pendaftaran yang langsung dibarengi dengan seleksi administrasi dan tes wawancara pada tanggal 16-22 Februari 2020 kemarin, telah diikuti oleh sejumlah 193 orang pendaftar yang tersebar di 17 kecamatan. Namun dari jumlah pendaftar tersebut ternyata masih terdapat beberapa desa yang belum tercapai jumlah minimal pendaftar yaitu:
  1. Desa Kebonagung (Kecamatan Imogiri)
  2. Desa Mangunan (Kecamatan Dlingo)
  3. Desa Baturetno, Jagalan, Singosaren, Potorono, Tamanan, dan Wirokerten (Kecamatan Banguntapan)
  4. Desa Segoroyoso dan Wonolelo (Kecamatan Pleret)
  5. Desa Argosari (Kecamatan Sedayu)
Maka dengan ini Bawaslu Kabupaten Bantul menyampaikan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul bahwa pada saat ini dibuka Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Panwaslu Desa yang dimulai pada tanggal 27 Februari s.d. 4 Maret 2020. Bawaslu Kabupaten Bantul beserta jajaran memanggil Masyarakat Putra Putri Kabupaten Bantul yang berintegritas, berkapasitas, dan menjunjung tinggi netralitas untuk dapat berpartisipasi dalam pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2020 dengan mendaftarkan diri sebagai calon Panwaslu Desa. Penerimaan pendaftaran calon Panwaslu Desa dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan yang berada dimasing-masing Kecamatan. Adapun timeline proses pembentukan Panwaslu Desa sesuai pedoman dari Bawaslu RI sebagai berikut:
  1. Perpanjangan Pendaftaran tanggal 27 Februari – 4 Maret 2020
  2. Penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa perpanjangan pendaftaran tanggal 27 Februari – 4 Maret 2020
  3. Pemeriksaan keabsahan danlegalitas pada masa perpanjangan tanggal 27 Februari – 4 Maret 2020
  4. Pelaksanaan Tes Wawancara pada masa perpanjangan tanggal 27 Februari – 4 Maret 2020
  5. Pengumuman Hasil seleksi administrasi dan tes wawancara pada masa perpanjangan tanggal 4-5 Maret 2020
  6. Tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat 6 - 10 Maret 2020
  7. Pengumuman Pengawas Pemilu Desa terpilih tanggal 12 Maret 2020
  8. Pelantikan tanggal 13 - 20 Maret 2020
Bawaslu Kabupaten Bantul berharap  Panwaslu Desa yang nantinya terpilih merupakan personil Pengawas yang mempunyai komitmen dan berintegritas sesuai apa yang menjadi asas penyelenggara Pemilu. Terkait dengan pembentukan Panwaslu Desa ini, masukan dan tanggapan masyarakat sangat diharapkan dalam rangka menelusuri rekam jejak calon anggoata Panwaslu Desa.
Tag
Berita Utama
Pengumuman
Pilkada 2020