Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan PDPB, Bawaslu dan KPU Bantul Gelar Rakor Persiapan Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2025

Rakor Persiapan Pelaksanaan Coktas dilaksanakan di Kantor KPU Bantul

Rakor Persiapan Pelaksanaan Coktas PDPB dilaksanakan di Kantor KPU Bantul

Bawaslu Kabupaten Bantul menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Coktas Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Bersama KPU Kabupaten Bantul. Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus membedah Surat Dinas KPU Nomor 1577 yang memuat sejumlah ketentuan teknis pemutakhiran data. Rakor dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Bantul yang dihadiri oleh tim internal KPU Bantul dan Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv P2H), Kasubag serta staf P2H Bawaslu Kabupaten Bantul, Senin (15/09)

Dalam Rakor tersebut, dijelaskan bahwa Coktas dilakukan sepanjang ada keraguan terhadap data pemilih, dalam hal ini kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu pemilih berusia di atas 100 tahun. Selain itu, ditegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan sedikitnya tiga kali dalam setahun serta mengatur teknis PDPB melalui SK 1577, termasuk penanganan lokasi khusus di Rutan Pajangan. Pengolahan data dilakukan oleh KPU dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul dalam proses mengolah data semester I pada PDPB II yang diterima diolah kembali pada semester III sesuai arahan KPU RI, sehingga diharapkan ada masukan maupun temuan dari Bawaslu terkait data yang menjadi objek pengawasan. 

Kordiv P2H Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah meminta KPU Bantul menjelaskan secara detail pelaksanaan Coktas yang meliputi waktu pelaksanaan, lokasi Coktas, jumlah data pemilih yang akan dicoktas dan jumlah tim beserta pembagiannya di lapangan. Menurut Dewi, permintaannya tersebut sudah diindahkan oleh KPU Bantul dengan memberikan data yang cukup detail yang bisa digunakan untuk persiapan pengawasan melekat pada saat dilakukannya Coktas oleh KPU. Selain itu, Dewi juga menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan dalam rakor tersebut bahwa  Coktas akan dilaksanakan pada tanggal 18-19 September 2025 di 17 Kapanewon, 52 Kalurahan dengan 142 titik sesuai dengan data by name.

Di akhir wawancara Dewi menambahkan bahwa informasi teknis pelaksanaan Coktas ini akan segera diinformasikan ke seluruh tim pengawas di internal Bawaslu Bantul agar dapat melakukan persiapan yang matang dalam melakukan pengawasan melekat pada pelaksanaan Coktas dan menekankan pentingnya koordinasi intensif dengan pihak KPU Bantul.

Tag
Bawaslu Bantul
Berita Utama
PDPB