Perkuat Pengawasan PDPB, Bawaslu Kabupaten Bantul Lakukan Bedah Hasil Pengawasan
|
Pasca pengawasan Pleno Pemutakkhiran Data Pemilih Berkelajutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bantul pada tanggal 2 Juli 2025, Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan bedah hasil pengawasan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengawas di lingkungan Bawaslu Bantul secara Daring pada hari Senin (6/8/2025). Menurut Dewi Nurhasanah, anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bantul, kegiatan bedah hasil pengawasan ini penting dilakukan untuk memperkuat pengawasan PDPB pada triwulan berikutnya.
Di dalam forum kegiatan bedah hasil pengawasan ini Dewi menegaskan Bawaslu kabupaten Bantul telah melakukan pengwasan PDPB sebagaimana yang telah diatur di dalam Surat Edaran Nomor 29 Tentang Pengawasan Pemutakkhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pengawasan yang dilakukan telah menggunakan alat kerja sebagaimana yang ditentukan oleh Surta Edara tersebut. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan terdapat beberapa data pemilih yang perlu dikonfirmasi ulang ke KPU Kabupaten Bantul salah satunya terkait data pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) berdasarkan jenis atau penyebabnya.
Didik Joko Nugroho selaku ketua Bawaslu Kabupeten Bantul menanggapi apa yang telah disampaikan oleh Dewi dan meminta agar pihaknya selalku Kordiv P2H dan jajaranya lebih intens melakukan koordinasi dengan pihak KPU untuk menindaklanjuti semua data hasil PDPB triwulan 2 terutama data TMS, data yang tidak padan dan juga data DPK. Bawaslu harus meminta KPU untuk menjelaskan alur dan proses yang dilakukan terhadap data-data tersebut. Masih di dalam forum yang sama, pihaknya juga meminta seluruh pengawas terus aktif melakukan pengawasan terhadap PDPB karena sukses tidaknya penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan dimulai dari data pemilih yang valid dan akurat.