Perkuat Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Bantul Bedah Implementasi KUHP Baru
|
BANTUL – Dalam rangka memperkuat integritas dan keadilan substantif dalam penyelenggaraan pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas melalui kajian hukum pada hari ini, Rabu, 1 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul ini mengangkat tema krusial mengenai peluang dan tantangan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam sistem hukum kepemiluan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli, Dr. Septi Nur Wijayanti, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu merupakan salah satu prasyarat utama bagi terwujudnya pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memiliki arti penting dalam memperkuat sistem hukum pidana nasional, termasuk dalam memitigasi potensi kerawanan konflik administrasi, sengketa proses, hingga tindak pidana pemilu.
Acara ini dihadiri oleh jajaran internal Bawaslu Kabupaten Bantul serta sejumlah pihak terkait penegakan hukum dan stabilitas daerah, yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, serta perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Bantul. Sinergi antar-lembaga ini sangat diperlukan untuk menyamakan persepsi terkait hubungan lex generalis (KUHP) dan lex specialis (UU Pemilu) guna menghindari perbedaan penafsiran hukum di lapangan.
Dalam sesi materi, dipaparkan pemetaan pasal-pasal KUHP Baru yang berpotensi bersinggungan langsung dengan tahapan pemilu, di antaranya:
Pemalsuan Dokumen: Terkait ijazah calon, surat dukungan, atau formulir pemilu.
Penyuapan: Batasan antara politik uang, suap kepada penyelenggara negara, dan tindak pidana korupsi.
Penghasutan dan Ketertiban Umum: Kampanye yang memicu kekerasan atau kerusuhan di TPS.
Pertanggungjawaban Korporasi: Pengakuan badan hukum sebagai subjek hukum pidana dalam praktik pemilu.
Dr. Septi juga menyoroti pergeseran paradigma pemidanaan dalam KUHP Baru yang kini lebih mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dan keseimbangan antara kepastian hukum formal dengan nilai keadilan substantif. Meski demikian, tantangan seperti disharmonisasi norma dengan UU Pemilu dan keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum tetap menjadi catatan penting yang harus diantisipasi oleh Sentra Gakkumdu.
Melalui kajian ini, Bawaslu Kabupaten Bantul berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapan personelnya dalam mengawal proses demokrasi, khususnya dalam menghadapi modus kejahatan pemilu yang semakin modern dan kompleks.
Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan Bawaslu Kabupaten Bantul mengetahui dinamika pembaharuan regulasi terutama terkait dengan pidana Pemilu. Jajaran internal dan eksternal terundang dalam kegiatan ini juga sangat antusias dalam berdiskusi terkait pemberlakuan KUHP yang baru ini.
Penullis : Agtus