Perkuat Nilai Inklusivitas, Bawaslu Bantul Gelar Internalisasi SK Nomor 75 Tahun 2026
|
Bantul– Jum’at, 24 April 2026 Bawaslu Kabupaten Bantul menggelar kegiatan internalisasi Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran internal Bawaslu Kabupaten Bantul.
Dewi Nurhasanah selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bantul memaparkan isi SK secara menyeluruh sebagai dasar pemahaman bersama.
Selanjutnya, Dewi menjelaskan bahwa kebijakan inklusif meliputi pengarusutamaan gender dan pencegahan kekerasan, inklusi disabilitas dan ramah lansia, lingkungan kerja yang ramah anak, hingga pelayanan publik dan layanan digital yang inklusif. “Dalam SK ini juga menekankan pengawasan penyelenggaraan pemilu yang peka terhadap kelompok rentan, supaya partisipasi mereka di setiap tahapan pemilu jadi lebih meningkat,” imbuh Dewi.
Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan bahwa kegiatan internalisasi ini merupakan bentuk respons cepat Bawaslu Kabupaten Bantul dalam menindaklanjuti kebijakan Bawaslu RI. Menurutnya, internalisasi menjadi tahap awal yang penting agar seluruh jajaran dapat memahami substansi kebijakan, meskipun implementasinya membutuhkan proses bertahap. “Diperlukan langkah strategis dalam menentukan skala prioritas implementasi sesuai SK, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang, dengan mempertimbangkan kondisi anggaran dan kebutuhan lembaga,” tegas Didik.
Sebagai penutup, Dewi mengajak seluruh jajaran untuk benar-benar memahami dan menginternalisasi kebijakan yang telah ditetapkan sesuai dengan SK Nomor 75 Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa SK ini harus menjadi pedoman dalam bekerja serta menjadi dasar dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, aman, dan bebas dari diskriminasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Bantul dapat memahami batasan serta langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam mendukung penerapan kebijakan inklusif secara bertahap dan berkelanjutan.