Peningkatan Kapasitas SDM Terkait Pembuatan Risalah Sidang
|
Bantul - Senin 31 Mei 2021 Bawaslu Kabupaten Bantul bersama Bawaslu D.I. Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM terkait pembuatan risalah sidang dalam penyelesaian sengketa proses.
Kegiatan dilakukan dengan metode daring menggunakan Zoom Meetting yang diikuti oleh Pimpinan Bawaslu D.I. Yogyakarta dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota beserta staf se D.I. Yogyakarta.
Tiga nara sumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut diantaranya Bapak Rahmat Bagja, SH.LL. M Anggota Bawslu Republik Indonesia Divisi Penyelesaian Sengketa, Ibu Sutrisnowati, SH.,MH.,M.Psi Anggota Bawaslu D.I. Yogyakarta Divisi Penyelesaian Sengketa dan Bapak Arief Rahman, S.H. Hakim Pengadilan Agama Bantul.
Beberapa hal yang disampaikan oleh nara sumber dalam rangka peningkatan kapasitas tentang pembuatan risalah sidang seperti: Pengertian notulen dan risalah, Perbedaan serta persamaan notulen dan risalah, Urgensi notula dan risalah, Notula/Risalah dalam Core Penyusunan Putusan, Kompetensi Utama Notulen dan Perisalah, Kewajiban, tugas, dan larangan notulen dan perisalah.
Selain itu disampaikan terkait Teknis pembuatan notulen secara umum dan khusus, Teknis pembuatan risalah secara umum dan khusus, Fungsi risalah sidang, Hal – hal yang harus dimuat dalam risalah sidang, Karakteristik perisalah sidang, Kualifikasi tugas perisalah sidang.
“Staf memiliki kompetensi perisalah yaitu kemampuan mendengar dan menulis yang baik, memahami pokok materi sengketa, fokus, menangkap pokok pikiran pembicaraan, kemampuan menulis cepat dan ringkas, menguasai Bahasa Indonesia dan hukum, kemampuan mengetahui kebutuhan pembaca notulen dan risalah, serta objektik dan jujur” harapan Ibu Sutrisnowati SH.,MH.,M.Psi.
Tag
Berita
Berita Utama
Penyelesaian Sengketa