Lompat ke isi utama

Berita

Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2020

BANTUL – Setelah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 23 September 2020 pada Pemilihan tahun 2020 di Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Bantul menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon di Pendopo KPU Kabupaten Bantul.

Bawaslu Kabupaten Bantul yang menghadiri serta mengawasi, rapat pleno terbuka pengundian nomor urut diselenggarakan dengan penegakan protokol kesehatan secara ketat, KPU Kabupaten Bantul membatasi jumlah peserta yang hadir serta menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti menggunakan masker, cuci tangan, hand sanitizer dan lainnya.

Dari sisi massa pendukung pasangan calon pun sepi tidak ada massa pendukung yang datang ikut mengantarkan pasangan calon dengan arak – arakan, dan ini sudah sesuai dengan himbauan Bawaslu Kabupaten Bantul kepada Nomor P. 0479/BAWASLU-PROV.YO-01/K/PM/09/2020 yang berisi menghimbau kepada KPU Kabupaten Bantul agar:

  • Dalam melaksanakan tugas pada saat pengundian nomor urut bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul memperhatikan dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dalam melaksanakan tugas pada saat pengundian nomor urut bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul memperhatikan protokol kesehatan
  • Menyampaikan kepada Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik Pengusung untuk mengantisipasi agar tidak ada kerumunan masa dan pawai serta arak-arakan pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2020

Selain kepada KPU Bantul himbauan juga disampaikan kepada kedua Pasangan Calon.

Pihak Kepolisian pun menutup Jalan Wachid Hasyim mulai dari perempatan Gose sebagai upaya pencegahan kemacetan dan apabila ada massa pendukung Paslon yang ingin masuk ke lokasi rapat pleno.

Pasangan Calon Abdul Halim Muslih dan Joko B Purnomo mendapatkan nomor urut 1 dan pasangan calon Suharsono dan Totok Sudarto mendapatkan nomor urut 2.

“KPU Kabupaten Bantul sudah menjalankan apa yang menjadi tugas dan kewenangannya dalam rangka untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran covid 19 dengan adanya beberapa sarana yang sudah diadakan KPU Bantul, termasuk juga KPU Kabupaten Bantul sudah memberlakukan secara ketat ketentuan – ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020”, ujar Harlina, S.H (Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul)

Bawaslu Kabupaten Bantul berharap bahwa apa yang kemarin sudah dimulai oleh KPU Kabupaten Bantul kaitannya dengan penegakan protokol kesehatan, kemudian itu bisa ditindaklanjuti untuk tahapan – tahapan selanjutnya KPU Kabupaten Bantul bisa melaksanakan tugas kewenangannya sesuai dengan apa yang menjadi regulasinya.

Bawaslu Kabupaten Bantul juga mengajak kepada pihak – pihak yang memang harus mentaati protokol kesehatan, agar jangan sampai ada cluster baru Covid 19 dalam penyelenggaraan Pemilihan tahun 2020.

Rapat pleno pengundian nomor urut diakhiri dengan deklarasi kampanye damai oleh kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2020.

Tag
Berita Utama
Pengawasan
Pilkada 2020
Publikasi