Pemkab dan Bawaslu Bantul Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
|
Bantul- Selasa 14 Juni 2022 Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Bantul tentang Penguatan Peran Perangkat Daerah dalam Mendukung Ketugasan Bawaslu Kabupaten Bantul. Penandatanganan dilakukan oleh Harlina,S.H. selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul dengan Abdul Halim Muslih selaku Bupati Bantul yang mewakili 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendukung Ketugasan Bawaslu Kabupaten Bantul.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan di Kantor Bupati Bantul yang dihadiri oleh beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul serta jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bantul.
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama tersebut meliputi: pencegahan potensi pelanggaran Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah; pengawasan tahapan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah; pengawasan netralitas ASN pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah; pencegahan dan pengawasan penyalahgunaan wewenang, fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kepentingan Peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah;
sosialisasi dan pengawasan partisipatif Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah; sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah; serta dukungan fasilitasi anggaran dan kebutuhan Bawaslu Kabupaten Bantul.
Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Kabupaten Bantul menyampaikan berbagai kinerja yang sudah dilaksanakan dan rencana kinerja pengawasan dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 serta berbagai potensi yang kemungkinan terjadi mengingat adanya irisan tahapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.
Bawaslu Kabupaten Bantul juga mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Bantul untuk segera menyusun draft Peraturan Bupati tentang pemasangan alat peraga kampanye mengingat tahapan penyelenggaraan Pemilu sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, harapannya masih cukup waktu untuk menyusunnya sebelum tahapan kampanye berlangsung.
"Dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kabupaten Bantul dengan Pemerintah Kabupaten Bantul diharapkan ada sinergitas dalam pelaksanaan ketugasan pengawasan khususnya ketugasan dari Bawaslu terkait dengan upaya pencegahan pelanggaran maupun sengketa proses Pemilu. Ada hal-hal yang mungkin dari Bawaslu Bantul ada keterbatasan khususnya dalam melaksanakan ketugasan sosialisasi dan juga terkait dengan fasilitasi untuk pelaksanaan Pemilu 2024 maka diharapkan nantinya ada peran dari Pemerintah Kabupaten Bantul untuk ikut andil dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu khususnya dari sisi ketugasan Pengawas Pemilu, karena apa yang menjadi pertanggungjawaban itu tidak hanya ada dipundak penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu tetapi ada juga peran yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul untuk bisa mengawal tentang kualitas dan integritas pelaksanaan Pemilu 2024." Kata Harlina,S.H. Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul.
Dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, Bupati Bantul maupun Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul berharap akan mewujudkan demokrasi di Bantul yang lebih baik, bersih, dan berkualitas.