Lompat ke isi utama

Berita

Pembentukan Panwaslu Desa Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2020

BANTUL – Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2020 telah memasuki tahapan pendaftaran calon perseorangan, dan pada jajaran Pengawas Pemilu sedang melakukan pembentukan badan ad hoc jajaran Pengawas Pemilu yaitu Panwaslu Desa yang direkrut oleh Panwaslu Kecamatan. Dengan ini Bawaslu Kabupaten Bantul menyampaikan kepada masyarakat umum di wilayah Kabupaten Bantul bahwa pada saat ini telah dibuka penerimaan pendaftaran calon Panwaslu Desa yang sudah dimulai sejak tanggal 16 Februari 2020 kemarin hingga besok tanggal 22 Februari 2020. Bawaslu Kabupaten Bantul beserta jajaran memanggil Masyarakat Putra Putri Kabupaten Bantul yang berintegritas, berkapasitas, dan menjunjung tinggi netralitas untuk dapat berpartisipasi dalam pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2020 dengan mendaftarkan diri sebagai Panwaslu Desa. Panwaslu Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2020 yang dibutuhkan sebanyak 75 orang yaitu 1 orang setiap desa. Pengumuman pembentukan Panwaslu Desa sudah dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan pada tanggal 10 s.d 16 Februari 2020 kemarin. Penerimaan pendaftaran dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan yang berada dimasing-masing Kecamatan. Adapun timeline proses pembentukan Panwaslu Desa sebagai berikut:
  1. Pengumuman Pendaftaran tanggal 10 s/d 16 Februari 2020
  2. Pendaftaran dan Penerimaan berkas tanggal 16 s/d 22 Februari 2020
  3. Pelaksanaan Tes Wawancara tanggal 16 s/d 22 Februari 2020
  4. Pengumuman Hasil seleksi administrasi dan tes wawancara tanggal 25 s/d 27 Februari 2020
  5. Tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat 6 s/d 10 Maret 2020
  6. Pengumuman Pengawas Pemilu Desa terpilih tanggal 12 Maret 2020
  7. Pelantikan tanggal 13 s/d 20 Maret 2020
Bawaslu Kabupaten Bantul berharap  Panwaslu Desa yang nantinya terpilih merupakan pengawas yang betul-betul mempunyai komitmen dan berintegritas sesuai apa yang menjadi asas penyelenggara Pemilu. Terkait dengan pembentukan Panwaslu Desa ini, masukan dan tanggapan masyarakat sangat diharapkan dalam rangka menelusuri rekam jejak calon anggoata Panwaslu Desa. Apabila di Kabupaten Bantul terdapat pasangan calon dari jalur perseorangan maka Panwaslu Desa yang terpilih langsung akan melakukan tugas kewenangan pengawasan verifikasi dukungan calon perseorangan dengan sistem sensus yang akan dilaksanakan mulai tanggal 26 Maret sampai dengan 15 April 2020.
Tag
Berita Utama
Publikasi
Uncategorized