Pembahasan Draft Raperkal Desa APU Kalurahan Murtigading Libatkan Bawaslu Kab. Bantul
|
Bawaslu Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Nuril Hanafi dan Jumarno pada hari Minggu 21 November 2021 menghadiri kegiatan Konsinyering dan Finalisasi Draf Peraturan Kalurahan (Perkal) tentang Anti Politik Uang di Kalurahan Murtigading yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan Murtigading bekerjasama dengan komite Independen Sadar Pemilu (KISP). Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Bambang Eka Cahya Widodo S.IP. M.Si. selaku Pembina KISP sekaligus mantan Ketua Bawaslu RI, Suparman, S. IP, M.Hum. selaku Kabag Hukum Pemda Bantul, Sutrisno Lurah Murtigading, Ketua dan Anggota Bamuskal Mrutigading, Tim 11 Murtigading, Koordinator dan Pengusurus KISP, Perwakilan Ormas dari NU, Muhammadiyah, dan LDII.
Kegiatan diawali dengan penyampaian hasil identifikasi Desa APU dan respon public pada pemberitaan Desa APU oleh Koordinator KISP Moch. Edward Trias Pahlevi. Selanjutnya diadakan penyerahan secara simbolis Naskah Akademik dan Kajian kepada Pemerintah Desa dari KISP oleh Pembina KISP kepada Lurah Murtigading. Kemudian acara dilanjutkan dengan diskusi dan masukan terkait draf Peraturan Kalurahan (Perkal) tentang Anti Politik Uang di Kalurahan Murtigading yang telah dilakukan review oleh Pemda Bantul.
Kunci keberhasilan gerakan Desa APU akan berjalan efektif adalah ketika gerakannya bersifat bottom-up atau dari bawah ke atas, tokoh atau aktor masyarakat dan pemerintah desa. Respon masyarakat di dunia maya terhadap gerakan Desa APU masih beragam, meskipun respon positif telah mendominasi namun respon negatif juga cukup besar terlebih rasa pesimisme trehadap gerakan Desa APU, hal ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri bahwa pemberantasan politik uang masih mendapatkan respon pesimistis dari masyarakat dengan cara memperkuat kapasitas tim atau relawan gerakan APU supaya mampu memberikan pendidikan politik dan terampil dalam pengawasan partisipatif. Perkal atau Peraturan Kalurahan sangat penting bagi keberlangsungan demokrasi dan akan mampu memberikan edukasi bagi masyarakat, harapannya Perkal tersebut dapat menjadi contoh dan akan diikuti oleh Kalurahan/Desa di Bantul maupun di Indonesia pada umumnya.
“Pandemi Money Politics (PMP) hampir selalu terjadi pada penyelenggaraan Pemilu, Pilkada, dan Pemilihan Lurah, sangat diperlukan perjuangan bersama secara bersungguh-sungguh bagi para relawan dan semua lapisan masyarakat serta para Pejuang APU untuk berani melawan dan memerangi politik uang. Gerakan APU sebagai salah satu "vaksin" terbaik untuk menolak, memerangi, menurunkan, dan menghilangkan Pandemi Money Politics ditengah masyarakat sehingga Pemilu/Pemilihan sebagai pesta demokrasi dapat diselenggarakan secara demokratis dan berintegritas” kata Nuril Hanafi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul.
Tag
Anti Politik Uang
Berita
Berita Utama
Uncategorized