Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Bantul Awasi Pleno PDPB TW IV Tahun 2025

Penyerahan BA Pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Penyerahan BA Pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Bantul - Bawaslu Kabupaten Bantul melaksanakan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Kabupaten Bantul, Senin (8/12/2025). Rapat Pleno PDPB ini digelar di Pendopo Kantor KPU Bantul dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Bantul, Perwakilan dari unsur Polres Bantul, Kodim 0729/Bantul, Badan Kesbangpol Bantul, Kepala Rutan Kelas IIB Bantul , Kemenag Bantul, Disdukcapil Bantul, Dinas Sosial Bantul, Balai Dikmen Bantul serta OPD lainnya. Pengawasan dilakukan sebagai bentuk komitmen Bawaslu Bantul dalam memastikan proses PDPB berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu Bantul menegaskan komitmennya dalam mengawal integritas data pemilih sebagai fondasi utama terselenggaranya pemilu yang berkeadilan dan demokratis.

Dalam rapat pleno tersebut, jajaran Bawaslu Bantul yang diwakili oleh Ketua, Anggota serta Sekretariat mengawasi secara langsung pemaparan data hasil pemutakhiran yang disampaikan oleh KPU Bantul, diantaranya data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) serta perubahan elemen data pemilih. Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan saran perbaikan khususnya terkait validitas data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Meninggal Dunia dan Pemilih Baru karena purna TNI yang sudah disampaikan secara resmi melalui surat. Lebih lanjut ia juga memberikan tanggapan terkait proses Coklit Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Bantul, ia menyampaikan beberapa pertanyaan diantaranya apakah pada proses PDPB Triwulan IV ini sudah ada data dari KPU RI yang diturunkan  ke KPU Bantul, selain itu juga mempertanyakan mengapa kategori pemilih pada Coktas triwulan IV hanya menyasar 1 jenis data yaitu pemilih berusia lebih dari 100 tahun, Terakhir Dewi mempertanyakan standar pelaksanaan coktas yang dilakukan oleh KPU tidak seragam karena ada yang hanya cukup verifikasi ke kalurahan dan ada verifikasi dengan mendatangi pemilih, padahal berdasarkan hasil pengawasan ada beberapa pemilih yang harus dilakukan verifikasi secara langsung namun pihak KPU menyampaikan cukup verifikasi di Kalurahan, ujarnya”. Dalam hal ini Bawaslu Bantul juga mencermati mekanisme penyandingan data dari berbagai instansi terkait untuk memastikan tidak terjadi potensi ketidaksesuaian maupun duplikasi data pemilih.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Joko Santoso memberikan tanggapan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil dan instansi terkait maka kami sudah meyakini bahwa data PDPB sudah valid. Terkait  data Coktas yang dipilih dengan kategori usia 100 tahun keatas  karena kami ada keraguan dan kenapa kategori lainnya tidak dilakukan coktas karena kpu punya data sanding, ucapnya”. Selanjutnya, Anggota KPU Bantul, Arya Syailendra menambahkan bahwa KPU telah menerima data 28.016 dari Kemendagri dengan berbagai macam jenis namun yang dilakukan coktas pada triwulan IV ini hanya 1 jenis karena pengalaman di triwulan sebelumnya ketika banyak menggunakan jenis pemilih malah menjadikan pertanyaan masyarakat, tambahnya”. Pada akhir tanggapan,  KPU Bantul mengucapkan terima kasih dan apresiasi serta berharap kerjasama yang terjalin dengan baik dari berbagai pihak dalam proses PDPB ini.

Kehadiran Bawaslu Bantul dalam pleno terbuka ini menjadi bagian penting untuk menjamin bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih, sehingga kualitas daftar pemilih pada penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan ke depan semakin akurat dan mutakhir.

Tag
Bawaslu Bantul
Berita Utama
PDPB