Panwaslu Kecamatan se Bantul Serentak Lantik Anggota Panwaslu Desa
|
BANTUL - Setelah melakukan beberapa proses rekrutmen yang sudah dilaksanakan mulai dari pendaftaran dan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bantul melantik Anggota Panwaslu Desa di wilayah Kecamatan masing - masing di 17 Kecamatan . Jumlah Anggota Panwaslu Desa yang dilantik secara serentak pada tanggal 13 Maret 2020 ini sebanyak 75 orang yang meliputi 1 Desa 1 Anggota Panwaslu Desa.
Mengingat tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2020 sudah berjalan, maka sebagai bentuk kesiapan dalam melakukan tugas dan kewajiban diberikan bimbingan teknis dengan materi strategi pengawasan, pengelolaan SDM Pengawas dalam penerapan kinerja dan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Tujuan bimtek ini adalah agar Pengawas Pemilu Desa se Kabupaten Bantul bisa meningkatkan kapasitas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas kewenangan dalam pengawasan tahapan Pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina, S.H. menyampaikan bahwa dengan telah dilantiknya Pengawas Pemilu Desa se Kabupaten Bantul maka Panwaslu Desa harus siap melakukan tugas,Wewenang dan Kewajiban dengan menjunjung dan menegakkan integritas sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Azas Penyelenggara Pemilu dan menjaga netralitas serta indepensi sebagaimana diatur dalam Regulasi.
Selain itu juga berpesan, Pengawas Pemilu Desa harus selalu meningkatkan kapasitas dan profesionalitas, menguasai dan memahami regulasi. Disampaikan juga bahwa pengawasan yang dilakukan setelah Pelantikan adalah pengawasan pemutakhiran Data Pemilih, pengawasan netralitas kepada pihak - pihak yang diatur netralitasnya, melakukan pengawasan terhadap kegiatan - kegiatan yang dihadiri oleh subyek pengawasan.
Arahan yang lain terkait dengan kode etik penyelenggara Pemilu agar supaya menjaga etika perilaku, etika berbicara, baik dalam melaksanakan tugas kewenangan maupun dalam perilaku keseharian.
Integritas proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati salah satunya juga ditentukan oleh integritas penyelenggara Pemilu dalam etika perilaku sesuai dengan proporsinya, jangan sampai penyelenggara Pemilu justru menjadi subyek hukum sebagai pelanggar, karena kalau hal itu terjadi bisa mencederai integritas proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 karena salah satu parameter Pemilihan yang demokratis adalah keberadaan penyelenggara Pemilu yang berintegritas.
Tag
Berita Utama
PPD
Publikasi