Mulai April Bawaslu Bantul Membuka Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
|
BANTUL - Menindaklanjuti Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota maka mulai April 2020 Bawaslu Kabupaten Bantul menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa telah dibuka pelayanan informasi dan dokumentasi di Bawaslu Kabupaten Bantul.
Dengan dibukanya pelayanan PPID ini Bawaslu Kabupaten Bantul berharap masyarakat dapat dengan mudah mengakses atau mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait Bawaslu Kabupaten Bantul maupun tentang pengawasan kepemiluan.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi atau data kepada Bawaslu Kabupaten Bantul dengan beberapa cara antara lain
- Dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul atau mendownload terlebih dahulu formulir permohonan yang sudah disediakan melalui website Bawaslu Kabupaten Bantul.
- Permohonan informasi juga bisa dilakukan secara tidak langsung melalui website, email, hot line yang sudah disediakan. Permohonan atau permintaan informasi selama bukan merupakan informasi dan data yang dikecualikan, maka Bawaslu Kabupaten Bantul akan melayani permohonan tersebut.
Tag
Berita Utama
Publikasi