Lompat ke isi utama

Berita

Monitoring Tim Pemantauan Pilkada dari Pemda DIY

BANTUL – Rabu, 19 Agustus 2020 Pemantauan terkait persoalan yang muncul dalam tahapan Pilkada tahun ini berbeda karena dalam kondisi pandemi covid-19, harus melaksanakan protokol kesehatan kampanye dan putungsura dimana hal tersebut di rasa sangat rawan terhadap pelanggaran prosedur kesesehatan, di lain hal  Pelanggaran tahapan Pilkada juga dimungkinkan terjadi Semua, pelanggaran-pelanggaran tersebut yang menjadi kewaspadaan kita. Pada pertemuan terseu Tim pemantau yang terdiri dari Petrus Suwantoko dan Nirbayati dari Kesbangpol DIY, Mudiono dari Tapem DIY, Sri dan Nur dari Kesbangpol Kabupten Bantul hadir di kantor Bawaslu Kabupaten Bantul, ddalam kunjunganya di temui oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul. Pengawasan pada sub tahapan coklit dengan metode sampling 1 desa 10 TPS dan 10 KK per TPS, setelah selesai waktu coklit dilakukan audit pelaksanaan coklit, pengawas memastikan proses coklit telah berjalan sesuai regulasi, dari hasil audit ditemukan beberapa hal seperti coklit dilakukan oleh personil yang bukan PPDP sesuai SK KPU Bantul, kemudian tidak ditempel stiker sebagai bukti telah di coklit, dan pemilih yang tercecer tidak masuk form A.KWK KPU kata Harlina. Dari temuan tersebut kemudian dilakukan investigasi, Bawaslu Kabupaten Bantul akan mengirim rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bantul untuk perbaikan proses coklit serta PPDP yang tidak profesional agar dipertimbangkan kembali jika besok akan ditetapkan sebagai anggota KPPS, selain itu berkaitan dengan Pengawasan non tahapan terkait netralitas ASN, pasal 71 ayat 3 UU 10/2016, deklarasi relawan dan tim pemenangan bapaslon. Relawan ada yang mengundang ASN sebagai pemangku wilayah, Bawaslu menyampaikan sesuai buku saku KASN bahwa ada batasan terkait deklarasi politik bahwa ASN dilarang menghadirinya sesuai Perbup 79/2020 dimana penegakan diranah Pemda melalui Satpol PP, hal ini terkait kegiatan non tahapan pemilihan sesuai PKPU 6/2020 berkaitan denga hal tersebut maka Bawaslu mempunyai kewenangan sesuai dengn tahapan pemilihan Penegakan Perbup 79/2020 tetap menjadi ranah Pemda melalui Satpol PP meski sudah masuk tahapan kampanye. Supardi anggota Bawaslu Bantul menyampaikan bahwa permasalahan pada tahapan mutarlih Data A.KWK KPU merupakan data yang dikecualikan, Pengawas tidak mendapatkannya karena PPDP banyak yang tidak mau memberikan akses kepada jajaran Pengawas, oleh karena itu Pengawas komitmen menjaga dan merahasiakan data hasil pengawasan Proses coklit di perumahan TNI AU Lanud Adi Sucipto, pengawas tidak diijinkan masuk komplek, harus menunjukkan hasil rapid tes, dari hasil pengawasan cukup banyak ditemukan data pemilih invalid yang masuk A.KWK KPU, selain itu PPS Desa Trimilyo Jetis menutup akses ke jajaran pengawas, langkah yang di tempuh yaitu melakukan koordinasi dengan KPU untuk mengurainya, Untuk Pengawasan baliho, spanduk, dll Pengawas tetap melakukan pendataan meski belum masuk tahapan Terkait baliho dll, pengawas mempunyai kewenangan pada tahapan kampanye yaitu 3 hari setelah penetapan paslon. Bawaslu agar  berkoordinasi dengan pemda terkait penegakan regulasi, jangan sampe ada lempar-lemparan dan Netralitas ASN harus ditegakkan, cukup berat karena incumben pecah kongsi, Pengawasan non tahapan cukup menyita karena termasuk titik central yang melibatkan banyak masyarakat Bantul belum ada sinergitas yang padu terkait pengawasan non tahapan, perlu koordinasi dengan Pemda hasil monitoring tim pemantau akan dikirim ke pemantau tingkat RI pungkas Petrus.  
Tag
Berita
Berita Utama