Mencegah Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2020
|
Oleh : Jumarno
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak tahun 2020 sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan atau Walikota Wakil Walikota telah di mulai, KPU Kabuapten Bantul telah menetapkan batas minimal persyaratan dukungan bagi pasangan calon yang akan maju melalui jalur perseorangan (independent) jumlah minimal dukungan sesuai dengan SK Nomor 4/PL.02.2-Kpt/02/3402/KPU-Kab/X/2019 tertanggal 26 oktober 2019 sebesar 53.026 pendukung dan tersebar di minimal 9 Kecamatan dari 17 Kecamatan yang ada di Bantul. Dukungan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan dilampiri fotocopy KTP El/Suket (pasal 15 PKPU No 15 tahun 2017).
Tahap pencalonan dari jalur independent ini akan sangat berpotensi terjadi sengketa apabila bakal pasangan calon yang telah menyerahkan persyaratan jumlah dukungan pada batas minimal akan tetapi tidak ditetapkan sebagai pasangan calon perseorangan karena tidak memenuhi syarat, hal ini dapat terjadi karena ketika dilakukan verifikasi oleh KPU Bantul terhadap para pendukung tersebut ternyata tidak memenuhi syarat karena pendukung yang bersangkutan tidak merasa memberikan dukungan.
Untuk menghindari hal tersebut Bawaslu Bantul menghimbau kepada bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Bantul untuk memperhatikan bahwa Pendukung yang diajukan adalah orang yang benar - benar memberikan dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan bukan merupakan pendukung yang bersifat fiktif sehingga pada saat dilakukan verifikasi memenuhi syarat sebagai pendukung, selanjutnya saat mengumpulkan dokumen dukungan (foto copy KTP) dilakukan dengan cara yang benar dengan tidak menyalahi peraturan, tidak melibatkan ASN, TNI. POLRI, Lurah Desa ataupun Perangkat Desa atau pihak pihak yang senantiasa untuk menjaga netralitasnya
Tag
Pencegahan
Pilkada 2020