Masuk Kategori 3 Terbaik se Bawaslu D.I Yogyakarta, PPID Bawaslu Bantul Ikuti Tahapan Wawancara Monev oleh Bawaslu RI
|
Bantul, Rabu (13/8/2025) Bawaslu Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Muhammad Rifqi Nugroho selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi serta Romdhiatun, S.IP., M.Eng. selaku Kepala Sekretariat sekaligus Atasan PPID pada hari Selasa 12 Agustus 2025 mengikuti tahapan wawancara melalui media zoom meeting terkait Monitoring & Evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI. Wawancara ini merupakan lanjutan dari tahapan penilaian monev Keterbukaan Informasi Publik setelah dilakukan penilaian terhadap pengisian Self Assesment And Questionaire ( SAQ ). Dari hasil penilaian pengisian SAQ tersebut masing-masing Bawaslu Provinsi memilih 3 kabupaten/kota terbaik untuk lanjut ke tahapan selanjutnya yaitu wawancara oleh Bawaslu RI. Tahapan wawancara ini merupakan tahapan terakhir dari penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan wawancara Monev dibuka oleh Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu RI Dr Puadi serta didampingi oleh Plt Kapusdatin dan Tenaga Ahli. Dalam sambutannya Anggota Bawaslu RI tersebut menyatakan bahwa Bawaslu sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada publik harus siap sedia menyampaikan informasi apabila ada masyarakat yang membutuhkan informasi berupa data atau dokumen terkait pemilu dan pilkada. “Dalam melaksanakan pelayanan permohonan informasi publik, Bawaslu di setiap level harus berpedoman pada standar layanan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Perki serta Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022,” imbuh Puadi.
Selanjutnya setelah pembukaan, dilaksanakan proses wawancara oleh panelis yakni Arbain dari Indonesia Parliamentary Center (IPC) yang melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana ruangan PPID, pengecekan ini bertujuan untuk memastikan apakah sarana dan prasarana PPID di Bawaslu Kabupaten Bantul sudah memenuhi standart layanan. Selain mengecek sarana dan prasarana ruangan PPID, Panelis juga menanyakan bagaimana pengelolaan informasi serta merta, informasi tersedia setiap saat oleh Bawaslu Bantul. Pertanyaan kedua terkait mengapa pemohon informasi ke PPID harus disertai alasan permohonannya. Berdasarkan jawaban yang diberikan, panelis menilai bahwa Bawaslu Bantul sudah melaksanakan pengelolaan data informasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi.