Lompat ke isi utama

Berita

Kalurahan Parangtritis Desa ke-17 di Kabupaten Bantul yang Mendeklarasikan Diri sebagai Desa Politik Uang.

Minggu 13 Agustus 2023 menjadi hari yang bersejarah untuk Desa Parangtritis dimana pada kesempatan tersebut Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul mendeklarasikan diri sebagai Desa Anti Politik Uang (APU). Dsa Parangtritis menjadi Desa ke-17 yang mendeklarasikan diri dari total sebanyak 75 Desa di Kabupaten Bantul.

Kegiatan Deklarasi Anti Politik Uang diselenggarakan di Aula Desa Parangtritis dan dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Bantul, Forkompimkap Kretek, Lurah Parangtritis bersama jajaran Pamong Kalurahan, Ketua RT, tokoh masyarakat, dan jajaran Pengawas Pemilu se-Kabupaten Bantul.

Lurah Parangtritis Bapak Sutopo berharap kalau ini menjadi sejarah di Desa Parangtritis maka bisa menjadi contoh untuk yang lain dan berharap semua pihak mentaati yang menjadi peraturan di pemerintahan ini dan kedepan tidak ada politik uang di Desa Parangtritis. Selain itu mengajak kepada masyarakat yang hadir dalam acara untuk menegakkan peraturan dan berharap tidak terjadi politik uang di khususnya di Desa Parangtritis. Selain itu apa yang menjadi tujuan kita hormati bersama dan apa yang menjadi aturan kita hormati dan aturan di tegakkan.

M. Khudori selaku Ketua Tim APU Desa Parangtritis beserta tim juga menyampaikan deklarasinya yang berisi diantaranya bahwa
Segenap masyarakat kalurahan Parangtritis
tidak akan melakukan praktek politik serta mengikuti proses Pemilu 2024 yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil serta, segenap masyarakat kalurahan Parangtritis tidak akan menerima politik uang yang bisa mempengaruhi pilihannya dalam bentuk uang maupun materi lainnya dari peserta pemilu dan pemilihan, Penyelenggara Pemilu harus bekerja secara jujur berintegritas dan tidak memihak.

M. Khudori selaku ketua Tim Desa APU dalam sambutan menyampaikan bahwasanya Desa Parangtritis saat ini adalah Desa Anti Politik uang dan mengajak untuk mendukung gerakan Anti Politik Uang.
"orang orang yang menerima uang atau politik uang adalah perusak perusak demokrasi. Jangan sampai ada permintaan-permintaan uang kepada calon dewan. Kalau minta kepada dewan adalah minta program. bukan uang" tegasnya.
Selain itu khususon kepada para Dukuh dan Ketua RT agar meminta program kepada para calon yang datang di wilayah Desa Parangtritis, bukan uang atau materi lainnya.

Cahya Widada S.Sos., M.H. selaku Panewu Kretek menyampaikan bawasannya Politik uang jelas dilarang oleh undang-undang dan mengajak kepada masyarakat Parangtritis untuk mendukung Tim Anti Politik Uang.

Dalam sambutannya Harlina, S.H. selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa masyarakat bisa meminta visi misi dan program dari peserta pemilu. Selain itu disampaikan terkait dengan ketugasan Bawaslu dan Deklarasi Desa APU di Desa Parangtritis merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan dari tugas utama Bawaslu, selain itu juga berharap kepada penyelenggara pemilu baik dari jajaran Pengawas Pemilu dan KPU menjaga netralitas dan integritasnya.
Harlina berharap dengan deklarasi ini maka di Desa Parangtritis tidak akan terjadi praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

Tag
Anti Politik Uang
Berita
Berita Utama