Hadapi Tahapan Pemilu 2024 Bawaslu Bantul Bedah Aturan Pendaftaran Parpol
|
Bantul Senin, 5 April 2022 Bawaslu Kabupaten Bantul mengadakan rapat koordinasi terkait Bedah Peraturan Pendaftaran Partai Politik. Tahapan Pemilu tahun 2024 akan segera dimulai pada bulan Juni 2022, yang salah satunya adalah tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024. Berkaca pada Pemilu tahun 2019, banyak catatan adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu yang ditemukan oleh jajaran Pengawas Pemilu, disamping itu juga potensi pelanggaran pada UU lainnya, dasar hukum pelaksanaan pemilu 2024 masih menggunakan UU nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan persiapan khusunya pada kajian hukum yang akan digunakan sebagai acuan pada saat melakukan tugas pengawasan.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya Ketua dan Anggota, Kepala Sekretariat, Kepala Sub Bagian Administrasi, dan Staff Bawaslu Kabupaten Bantul. Dalam rangka memberikan arahan dan bimbingan, Bawaslu Kabupaten Bantul juga mengundang Anggota Bawaslu D.I.Yogyakarta Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Agus Muhamad Yasin, S.Sos., MH.
Membuka acara tersebut ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina S.H. menyampaikan berkaitan dengan akan dimulainya tahapan Pemilu tahun 2024 perlu memaksimalkan untuk melakukan tugas pencegahan adanya potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. Terkait dengan Pemilu tahun 2024 kita perlu lakukan antsipasi terhadap potensi pelanggaran yang bisa menjadi permasalahan.
Agus Muhamad Yasin, S.Sos., MH. menegaskan bahwa dalam proses pengawasan pendaftaran politik Tahun 2019 ditemukan beberapa catatan diantaranya baik dalam proses pengawasan penelitian administrasi maupun pengawasan verifikasi faktual. Kemudian mendorong Bawaslu Kabupaten Bantul untuk melakukan kajian hukum agar kedepan dapat menjadi acuan pelaksanaan kinerja pengawasan pada tahapan Pemilu Serentak tahun 2024.
Tag
Berita
Berita Utama