Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Sengketa Antar Peserta Pemilu. Bawaslu Kabupaten Bantul Melakukan Peningkatan Kapasitas Jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan.

Bantul, Sabtu 28 Oktober 2023, Menjelang tahapan penetapan DCT dan juga tahapan kampanye Bawaslu Kabupaten Bantul mengadakan  kegiatan “ Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu 2024 “ yang bertempat di Hotel Grand Rohan Jogja. Kegiatan ini dihadiri Seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bantul, staf kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Bantul serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantul. Hadir juga sebagai narasumber Sutrisnowati Anggota Bawaslu DIY Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Cahyo F Tadhery Kepala Bagian P2SPH Bawaslu DIY,  Harlina  Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul periode 2018-2023 dan juga Kasat Reskrim Polres Bantul.

Kegiatan rapat koordinasi sengketa antar peserta pemilu ini diadakan dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu kecamatan yang nantinya sebagai penerima mandat dalam penyelesaian sengketa dan juga mempersiapkan langkah-langkah dalam melakukan penyelesaian sengketa khususnya antar peserta  pemilu sehubungan dengan semakin dekatnya tahapan kampanye. Dalam sambutannya Sri Hartati selaku Kordiv SDMO dan Diklat menyampaikan kepada panwaslu kecamatan untuk dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi sengketa antar peserta pemilu. Beliau juga mengapresiasi atas antusiasme dari panwaslu kecamatan se-Kabupaten Bantul dalam partisipasi lomba pembuatan video simulasi PSAP yang memberikan pemahaman terkait alur dan prosedur PSAP.

Harlina dalam pemaparan materi menyampaikan bahwa terdapat beberapa potensi sengketa yang mungkin terjadi. Potensi sengketa dapat muncul dalam tahapan penetapan peserta pemilu termasuk di dalamnya penetapan DCT hingga tahapan kampanye. Potensi sengketa muncul karena adanya keinginan untuk memenangkan kontestasi diiringi dengan kekurangpahaman terhadap regulasi yang ada. Diharapkan potensi-potensi tersebut dapat diminimalisir dengan melakukan upaya pencegahan, pengawasan serta penyelesaian permohonan sengketa dengan optimal.

“Sengketa dalam suatu proses pemilu merupakan suatu yang menyebabkan kondisi win-win solution karena ada hak yang dilanggar serta hanya berdampak pada pihak terkait saja”, ungkap Sutrisnowati dalam materinya. Selanjutnya jajaran pengawas pemilu harus tetap menjaga integritas dalam melaksanakan penyelesaian permohonan sengketa dan ketugasan secara lebih luas. Koordinasi dan komunikasi secara berjenjang harus dioptimalkan untuk mendorong kinerja efektif jajaran pengawas di beberapa tingkat.

Tag
Berita
Penyelesaian Sengketa
Publikasi
Sengketa
Simulasi