Demi Tingkatkan Kualitas Kearsiapan, Bawaslu Bantul Undang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul
|
Bantul, 26 Oktober 2021 Bawaslu Kabupaten Bantul menggelar pelaksanaan Rapat Peningkatan Kapasistas SDM terkait dengan Pengelolaan Arsip. Kearsipan ini di nilai sangat penting dalam pengadministrasian berkas dokumen, peran penting kearsiapan dalam administrasi ialah sebagai pusat ingatan dan sumber informasi di satu sisi juga dalam rangka menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomer: 28 Tahun 2012 tentang Implementasi UU Nomer: 43 Tahun 2009 dan untuk di Bawaslu sendiri di atur dalam Perbawaslu 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis.
Kegiatan Peningkatan kapasitas tentang Kearsipan ini mengundang dari Dinas Arsip Kabupaten Bantul untuk dapat memberikan arahan dan melakukan pendampingan dalam hal pengelolaan arsip sehingga harapanya arsip yang ada dapat tertata dengan baik dan rapi sesuai dengan prosedur yang ada. Pemberkasan sendiri merupakan Penempatan naskah dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi satu berkas karena memiliki hubungan informasi, kesamaan jenis atau kesamaan masalah dari suatu unit kerja (PP 28 tahun 2012)
Adapun tujuan pemberkasan arsip aktif ini agar tertatanya fisik dan informasi arsip kemudian juga tersusunnya daftar arsip aktif. Dalam kesempatan tersebut tidak hanya di sampikan secara teori saja namun juga SDM Bawaslu Kabupaten Bantul di minta untuk melakukan praktek secara langusung pengarsipan sesuai dengan kegiatan yang pernah dilakukan, sehingga nantinya kegiatan tersebut dapat sebagai sumber dan pusat rekaman informasi bagi suatu Lembaga/Instansi agar terkelola secara sistematis dan terpelihara dengan baik.
Tag
Uncategorized