Demi Penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik Bawaslu DIY bersama Bawaslu Kabupaten/Kota usulkan Juknis Penanganan Pelanggaran
|
Kamis, 6 Oktober 2021 Bawaslu Kabupaten Bantul mengahadiri kegiatan dalam rangka mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024, Bawaslu DIY menggelar rapat tentang perumusan usulan dan masukan terkait dengan juknis pencabutan laporan dan temuan, acara yang di selenggarakan selama 3 Hari mulai dari tanggal 6 - 8 Oktober bertempat di ruang media center Bawaslu D.I.Yogyakarta.
Acara di buka oleh Anggota Bawaslu D.I.Yogyakarta Divisi Penanganan Pelanggaran Sri Rahayu Werdiningsih, S.H. yang menyampaikan bahwa agenda kegiatan ini yaitu merumuskan point-point penerimaan laporan dan registrasi, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran agar lebih baik sehingga implementasi dari juknis tersebut akan lebih tepat.
Hasil dari usulan ini nantinya akan di sampaikan ke Bawaslu RI sebagai masukan agar kedepan dalam pembuatan juknis penanganan pelanggaran dapat meminimalisir kendala yang ada, dari usulan tersebut Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina S.H. mengusulkan bahwa Juknis dapat mengatur pencabutan laporan apabila dalam Perbawaslu juga mengatur tentang pencabutan laporan sehingga aturan tersebut juga harus ada di dalam Perbawaslu akan tetapi jika di dalam Perbawaslu tidak mengatur tentang pencabutan laporan maka pada Juknis juga tidak bisa mengatur tentang pencabutan laporan tersebut karena pada Juknis ini sifatnya untuk menindaklanjuti apa yang menjadi aturan di Perbawaslu.
“ Jika bertumpu pada penentuan sifat delik, maka Bawaslu juga harus menindaklanjuti sebagai informasi awal untuk dilakukan suatu penelusuran sehingga apabila ada peraturan yang mengatur terkait dengan pencabutan laporan akan membuat suatu proses yang tidak efektif karena Pengawas Pemilu akan melakukan proses tindaklanjut untuk melakukan penelusuran dan investigasi. Kata Harlina dalam acara tersebut.
Tag
Berita
Berita Utama