Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Upaya Pencegahan Mahar Politik, Bawaslu Kabupaten Bantul Road Show ke Parpol

BANTUL - Sabtu, 09 November 2019 Bawaslu Kabupaten Bantul kunjungi Kantor DPC Partai Golongan Karya dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilihan seperti praktek mahar politik dan politik uang serta sosialisasi terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Dalam kunjungan tersebut disampaikan regulasi - regulasi yang digunakan dalam Pemilihan tahun 2020 seperti Undang - Undang Nomor 10 tahun 2016, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014, dan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 beserta larangan dan sanksi - sanksi. Harlina menyampaikan bahwa dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bantul juga sudah memberikan himbauan kepada Kepala Daerah untuk tidak boleh melakukan mutasi selama 6 bulan sebelum dan sesudah jabatan berakhir. Selain itu himbauan juga disampaikan kepada ASN, TNI, POLRI, Perangkat Desa untuk netral. Audiensi Bawaslu Kabupaten Bantul disambut dengan baik oleh sejumlah pengurus DPD Partai Golongan Karya dan dihadiri beberapa anggota DPD Partai Golongan Karya.  
[Editor : AG]
Tag
Berita Utama
Pencegahan
Pilkada 2020
Uncategorized