BEM UMY Koordinasi Dengan Bawaslu Kabupaten Bantul Dalam Mengawal Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020.
|
BANTUL, Selasa 10-12-2019 BEM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bantul terkait dengan kontribusi yang akan dilakukan dalam mengawal pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020. Dalam kunjunganya BEM UMY di temui langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Bantul dan menyampaikan bahwa Tahapan Pemilihan 2020 saat ini adalah tahapan sosialisasi yang sedang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bantul dan untuk Bawaslu telah memasuki tahap rekrutmen Pengawas Pemilihan Kecamatan.
Dalam setiap tahapan tentunya selalu diawasi oleh Pengawas Pemilihan, akan tetapi dalam hal pengawasan itu sendiri tidak hanya bisa mengandalkan dari sisi Penyelenggara Pemilu saja, sehingga Bawaslu Kabupaten Bantul sangat membutuhkan peran-peran dari masyarakat, stakeholder atau organisasi-organisasi dalam melaksanakan pengawasan partisipatif.Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa Peran BEM UMY dalam Pemilihan 2020 akan sangat dibutuhkan Bawaslu Kabupaten Bantul sebagai salah satu pengawas partisipatif mulai saat tahapan dimulai hingga nanti tahapan selesai.
"Untuk saat ini KPU Kabupaten Bantul sudah mulai persiapan tahap pencalonan, dan sudah menetapkan jumlah batas minimal pendukung untuk calon perseorangan, sehingga mulai saat ini pun peran dari BEM UMY sudah mulai dibutuhkan"
Ada beberapa batasan tersendiri untuk pengawas partisipatif diantaranya : Pertama, Pengawas Partisipatif hanya boleh mencatat, mendokumentasikan apa yang benar-benar terjadi dilapangan. Kedua, Pengawas Partisipatif tidak berhak mengambil kebijakan apapun apabila dalam pengawasan menemukan ‘sesuatu’, sehingga apabila dalam melakukan pengawasan menemukan ‘sesuatu’ agar disampaikan kepada Pengawas Pemilihan yang berwenang mengeluarkan kebijakan (misal mengawasi di TPS maka disampaikan kepada Pengawas TPS). Ketiga, sebagai pengawas Partisipatif juga harus menjaga netralitas dan independensi, tidak boleh memihak calon tertentu.
Fokus pengawasan yang dilakukan pengawas partisipatif dalam setiap tahapan berbeda-beda misalnya dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, berarti yang diawasi tentang adanya pemilih yang belum 17 tahun/kawin, pemilih meninggal dunia, pemilih ganda dan lainnya.
Pengawasan yang umum dan dapat menjadi fokus pengawasan di setiap tahapan contohnya adalah pengawasan netralitas TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa. Perangkat Desa, dan Anggota BPD. Bawaslu Kabupaten Bantul mengajak BEM UMY untuk ikut andil dalam Pemilihan 2020 selain sebagai Pengawas partisipatif bisa mejadi mahasiswa Magang dan nanti akan ada timbal balik dari Bawaslu berupa sertifikat kepada mahasiswa yang magang.
Dari BEM UMY yang diwakili oleh Sdr. Iqbal berharap, apabila nanti BEM UMY melakukan pengawasan partisipatif dan turun ke lapangan masih meminta arahan dan bimbingan.[SY]
Tag
Berita Utama
Pilkada 2020
Publikasi
Uncategorized