Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Memastikan Bawaslu Kab/Kota Siap dan Mampu Melakukan Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pendaftaran Parpol dan Pemutakhiran Data Pemilih

Bandung - Bawaslu Kabupaten Bantul menghadiri Rapat Kerja Teknis yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI terkait dengan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemuthakiran Data Pemilih Gelombang II di Hotel Mercure Bandung City Center Jln. Lengkong Besar No.8 Cikawao, Kec. Lengkong, Bandung Jawa Barat pada hari Rabu s/d Jumat tanggal 20 s/d 22 Juli 2022.

Rapat kerja teknik digelar dalam rangka memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota siap dan mampu melakukan penanganan pelanggaran pada tahapan pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih.

Rapat kerja dihadiri Bawaslu Kabupaten/Kota dari provinsi Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Papua Barat, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Provinsi NTT, dan Bawaslu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan tersebut dihadiri juga Anggota Sentra Gakkumdu RI unsur Kepolisian Kombes Nursahid dan menyampaikan tentang Potensi Tindak Pidana pada Tahapan Parpol dan Pemutakhiran Pemilih. Pada prinsipnya Kepolisian akan komitmen dalam penegakan hukum.

Dalam sambutannya Pimpinan Bawaslu RI Kordiv Penanganan Pelanggaran Bapak Puadi, S.Pd.,MM. menyampaikan tentang Rancangan Perbawaslu 7 tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran temuan dan laporan, Perbawaslu no 8 tahun 2018 tentang Pelanggaran Administrasi serta Perbawaslu no 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu dan Netralitas ASN, Investigasi, dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota yang sedang krodit dalam Penanganan Penggaran.

Bawaslu Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Harlina, S.H Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran berharap dengan pelaksanaan rakernis ini ada kesamaan dalam penerapan ketugasan Penanganan pelanggaran setelah adanya revisi proses penanganan pelanggaran dan ada fasilitasi sarana, prasarana yang memadai dalam proses penanganan pelanggaran serta dilakukan peningkatan kapasitas SDM dalam melakukan ketugasan penanganan pelanggaran terutama dalam proses penanganan pelanggaran berbasis Teknologi Informasi.

Tag
Berita
Berita Utama
Publikasi