Bawaslu Kabupaten/Kota se- DIY Melakukan Evaluasi Keterbukan Informasi Publik di Kantor Bawaslu DIY
|
Rabu, 17 Februari 2021 Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan evaluasi keterbukaan informasi publik, sebagai Badan Publik sudah seharusnya keterbukaan informasi publik ini menjadi hal yang penting untuk keterbukaan informasi bagi masyarakat, dengan adanya evaluasi ini di harapkan di masa- masa yang akan datang Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY dapat menjadi lembaga yang lebih informatif.
Evaluasi ini bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang sudah di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY selain itu juga untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta mencarikan solusi atas kendala yang ada.
Pimpinan Bawaslu DIY Muh. Amir Nashiruddin menyampaikan terkait dengan keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab bersama dari semua pihak yang ada di suatu lembaga, sehingga dapat berkonstribusi untuk membantu masyarakat mendapatkan infromasi
“Keterbukaan informasi ini harus ada mindset dari semua elemen yang ada baik dari Pimpinan maupun staff bahwa setiap orang adalah pelayan informasi hanya saja dalam keterbukaan informasi memiliki SOP (Standard Operating Procedure) dan aturanya”
Saat ini Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY terus berproses membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat diakses dengan mudah, pada prinsipnya setiap orang berhak memperoleh informasi.
sementara itu dari pertemuan tersebut, Bawaslu DIY terus mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY untuk selalu melakukan update informasi baik informasi berkala, serta merta dan setiap saat serta mengembangkan inovasi digital dalam Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi untuk implementasi Keterbukaan Informasi Publik.
Tag
Uncategorized