Bawaslu Kabupaten/Kota se DIY Kaji Aturan Kepemiluan dan Problematika Seputar Pemilu
|
Bantul – Selasa 26 April 2022 Bawaslu Kabupaten Bantul menghadiri undangan dari Bawaslu D.I. Yogyakarta dalam rangka melakukan review kajian hukum peraturan kepemiluan pada setiap tahapan oleh Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2022.
Kegiatan review kajian hukum dilaksanakan di Kantor Bawaslu D.I. Yogyakarta dan dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi hukum, penanganan pelanggaran, dan Pengawasan serta sejumlah jajaran pimpinan Bawaslu D.I. Yogyakarta. Bawaslu Kabupaten Bantul dihadiri oleh Harlina, S,H., Drs. Supardi, dan Dhenok Panuntun Tri Suci A, M.H.
Dalam forum tersebut, masing – masing Bawaslu Kabupaten/Kota terundang mempresentasikan hasil kajian hukumnya dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang lain melakukan review serta memberikan masukan dalam rangka perbaikan.
Dari kajian hukum yang sudah dibuat oleh masing – masing Bawaslu Kabupaten/Kota ini rencananya akan dikompilasi menjadi sebuah buku untuk referensi peningkatan pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Dhenok Panuntun T.S.A, S.H.,M.H Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa kajian hukum ini dilatarbelakangi banyaknya celah hukum sehingga Bawaslu harus bersikap melihat celah hukum ini sebagai focus pengawasan agar meminimalisir adanya potensi sengketa maupun potensi pelanggaran Pemilu. Selain itu untuk persiapan Pemilu serentak tahun 2024 dan memberikan masukan terhadap Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu.
Beberapa harapan dengan dilakukannya kajian hukum ini bisa menjadi acuan Bawaslu untuk yang pertama memberikan masukan dalam rangka persiapan menjelang Pemilu serentak tahun 2024, dan yang kedua dapat memetakan potensi sengketa proses Pemilu dan potensi pelanggaran Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina, S.H memandang penting untuk dilakukan kajian hukum ini karena regulasi Pemilu maupun Pilkada masih ada kelemahan dan celah hukum.
Kajian hukum ini dilakukan dengan harapan bisa dijadikan suatu referensi untuk bisa dicarikan solusi karena regulasi Pemilu dan Pilkada 2024 tidak ada revisi maka dengan adanya kajian hukum ini tentunya lembaga perlu ada tindaklanjut untuk mengatasi celah atau kelemahan hukum dalam penegakan hukum, tegas Harlina, S.H.
Dengan adanya solusi atau tindaklanjut ini, Bawaslu Kabupaten Bantul berharap apa yang menjadi kelemahan dan celah hukum regulasi ini kemudian bisa dilakukan upaya progresivitas dalam penegakan hukum dalam rangka mencapai azas kepastian hukum. Imbuh Harlina, S.H.
Tag
Berita
Berita Utama
Publikasi