Bawaslu Kabupaten Bantul Tingkatkan Kapasitas SDM di Jajarannya Tentang Proses Penanganan Pelanggaran
|
Bantul – Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Bawaslu Kabupaten Bantul untuk melakukan proses penanganan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024, Rabu 23 Maret 2022 Bawaslu Kabupaten Bantul menyelenggarakan rapat koordinasi peningkatan kapasitas i Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul yang diikuti seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Bantul baik jajaran pimpinan dan jajaran sekretariat.
Kegiatan peningkatan kapasitas di minggu ini adalah kedua kalinya yang sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas pada Kamis 17 Maret 2022.
Materi yang disampaikan diberikan secara berurutan mulai dari pemahaman tentang regulasi di Penanganan Pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 kemudian dilanjutkan dengan materi tentang Pasal-Pasal pidana Pemilu 2024 .
Terkait dengan materi ini juga akan dilanjutkan dengan materi-materi yang akan disampaikan secara detail dan spesifik dengan proses penanganan pelanggaran Pemilu. Kedepan Bawaslu Kabupaten Bantul akan berencana melakukan peningkatan kapasitas kembali untuk memperdalam terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu sesuai Peraturan Bawaslu.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bantul Harlina, yang kebetulan mengampu Kordiv Penanganan Pelanggaran dengan diadakannya peningkatan kapasitas SDM dijajaran Bawaslu Kabupaten Bantul ini pada masa non tahapan ini harapan nya seluruh SDM di jajaran di Bawaslu Kabupaten Bantul sudah bisa dan siap melakukan tugas, wewenang dan kewajiban khususnya dalam menindaklanjuti penerimaan laporan dan temuan pelanggaran Pemilu. Karena tugas Penanganan Pelanggaran ini merupakan tugas yang membutuhkan ilmu dan ketelitian, keseriusan kecakapan, yang mumpuni dalam rangka mengawal proses yang berkepastian hukum.