Bawaslu Kabupaten Bantul Terima Supervisi Dari Biro Keuangan dan BMN Bawaslu
|
Bantul – Dalam rangka asistensi persiapan Bawaslu Kabupaten Bantul menjadi Unit Kerja Mandiri, Biro Keuangan dan BMN Bawaslu didampingi jajaran Sekretariat Bawaslu D.I. Yogyakarta melakukan supervisi di Bawaslu Kabupaten Bantul.
Supervisi Biro Keuangan dan BMN Bawaslu yang diwakili oleh B Setya Aji, Lupita A. Laksmi, Ashri Febriana S menyampaikan beberapa hal terkait pengelolaan keuangan, baik pejabat pengelolanya maupun aplikasi-aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN).
Berdasarkan ketentuan untuk menjadi Unit Kerja Mandiri harus tetapkan pejabat pengelola keuangan yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Pengeluaran.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bantul Romdhiatun, S.IP, M.Eng menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Bantul sudah melakukan beberapa persiapan untuk menjadi Unit Kerja Mandiri di Tahun 2022 diantaranya persiapan SDM pengelola keuangan dan BMN berikut sarana dan prasarananya.
Selanjutnya disampaikan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran bagi Satker Unit Kerja Mandiri akan ditetapkan melalui keputusan Pengguna Anggaran Bawaslu, untuk selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran menindaklanjuti dengan menetapkan Pejabat Pengelola Keuangan di Bawaslu Kabupaten Bantul.
Harapannya pada saat penerimaan DIPA Tahun Anggaran 2022 SDM pengelola keuangan sudah siap melaksanakan tugas masing-masing sehingga proses fasilitasi terkait dengan administrasi keuangan dan pengelolaan anggaran di Bawaslu Kabupaten Bantul berjalan baik, lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tag
Berita
Berita Utama
Publikasi