Bawaslu Kabupaten Bantul Tampung Masukan dan Kendala Penyandang Disabilitas dalam Pemilu
|
Bantul - Jumat 22 Juli 2022 Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan koordinasi kepada Komunitas Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas (KMPPD) Yogyakarta yang diwakili oleh Nuril Hanafi,S.T. Koordinasi ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Koordinasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bantul pada tanggal 20 Mei 2022.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul Nuril Hanafi,S.T. menyampaikan bahwasanya penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam Pemilu yaitu hak untuk memilih dan dipilih.
Koordinasi bertujuan untuk memperoleh masukan terkait dengan kendala-kendala yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dalam Pemilu dan data keanggotaan Komunitas Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas.
Dengan adanya masukan ini Bawaslu Kabupaten Bantul dapat melakukan upaya pencegahan terkait dengan dinamika yang terjadi pada penyandang disabilitas. Terkait dengan data keanggotaan dari kelompok disabilitas ini akan digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Bantul untuk melakukan pemetaan wilayah yang terdapat penyandang disabilitasnya.
Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas (KMPPD) Jayadi menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bantul, karena selama ini untuk koordinasi dalam hal Kepemiluan biasanya dilakukan dengan KPU Kabupaten Bantul. Untuk keanggotaan dari Komunitas Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas (KMPPD) ini tersebar bukan hanya di Bantul maupun provinsi DIY saja, tetapi juga ada yang berada diluar provinsi DIY seperti di wilayah Magelang, Kendal, dan Semarang. Sedangkan untuk anggota yang ada di Kabupaten Bantul berjumlah sekitar 3000an yang tersebar di seluruh Kecamatan. Jayadi menyampaikan bahwa dinamika yang selama ini dialami oleh penyandang disabilitas adalah jarak dari rumah ke TPS yang jauh, kurang aksesibelnya TPS, tidak tersedianya peralatan braile, pihak keluarga disabilitas tidak boleh mendampingi ke bilik suara, dan penyandang disabilitas tidak masuk dalam DPT.
Harapan kedepannya ada perbaikan dalam Pemilu serentak 2024 dengan dapat terfasilitasinya seluruh penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak pilihnya. Selain itu Bawaslu Kabupaten Bantul juga berharap andil dari penyandang disabilitas untuk turut serta menjadi pengawas partisipatif dalam Pemilu serentak 2024 mendatang. Apabila ada indikasi dugaan pelanggaran Pemilu dapat dilaporkan langsung kepada jajaran pengawas Pemilu.