Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bantul Siapkan Monev Keterbukaan Informasi Publik Serta Perbarui DIP

Rapat Identifikasi Daftar Informasi Publik (DIP) Semester II Tahun 2026

Foto Rapat Identifikasi Daftar Informasi Publik (DIP) Semester II Tahun 2026

Bantul – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Bantul menggelar Rapat Identifikasi Daftar Informasi Publik (DIP) Semester II Tahun 2026 sekaligus Internalisasi Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 pada Senin (13/7/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Muhammad Rifqi Nugroho, serta diikuti oleh seluruh personel Bawaslu Kabupaten Bantul.

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut rencana penetapan Surat Keputusan Daftar Informasi Publik (SK DIP) Semester II Tahun 2026. Selain memastikan kesiapan pembaruan daftar informasi publik, kegiatan ini juga menjadi forum internal untuk menyamakan pemahaman seluruh unit kerja dalam menghadapi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI.

Dalam kegiatan ini dilakukan review terhadap pengisian SAQ Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu RI Tahun 2026. Setiap indikator ditelaah bersama guna memastikan bahwa pengisian telah sesuai dengan ketentuan, didukung bukti yang relevan, serta memenuhi standar penilaian yang ditetapkan. Diskusi difokuskan pada indikator-indikator yang masih memerlukan penyamaan persepsi, sehingga diperoleh kesepahaman dalam interpretasi maupun penyajian data pendukung. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dokumen yang disampaikan serta meminimalkan perbedaan pemahaman dalam pengisian.

Selain membahas pelaksanaan monitoring dan evaluasi, rapat juga dimanfaatkan untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi data serta informasi terbaru yang dimiliki oleh setiap divisi. Hasil identifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam memperbarui Daftar Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Bantul Semester II Tahun 2026 agar informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat tetap mutakhir, akurat, dan sesuai dengan perkembangan organisasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bantul, Muhammad Rifqi Nugroho, menegaskan bahwa pembaruan Daftar Informasi Publik tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Bantul dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel.

"Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi instrumen penilaian, tetapi menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana layanan informasi yang kita berikan telah memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap data yang disampaikan harus valid, dan didukung bukti yang memadai. Melalui identifikasi Daftar Informasi Publik Semester II ini, kami juga memastikan informasi yang tersedia selalu diperbarui sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat, relevan, dan mudah diakses," ujar Rifqi.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bantul berharap proses penyusunan SK Daftar Informasi Publik Semester II Tahun 2026 dapat berjalan optimal sekaligus memperkuat kesiapan dalam menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Bantul untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta mendorong terwujudnya keterbukaan informasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

Penulis : Dhifa

Tag
Monitoring dan Evaluasi