Bawaslu Kabupaten Bantul Menghadiri Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020
|
Yogyakarta - Rabu, 17 Maret 2021 Bawaslu Kabupaten Bantul menghadiri acara evaluasi pelaksanaan tahapan pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih pada Pemilihan Serentak tahun 2020yang diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta.
Dalam acara tersebut disampaikan evaluasi secara umum tentang pemilihan di Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunungkidul.
Dalam rapat evaluasi di bagi dalam 2 kelas A dan B untuk dilakukan diskusi tahapan-tahapan yang mengiringi pelaksanaan Pemilihan tahun 2020 dan Bawaslu Kabupaten Bantul masuk dalam diskusi kelas B yang membahas tentang evaluasi pembentukan badan adhoc di KPU dan tahapan kampanye serta dana kampanye.
Beberapa hal yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Bantul dalam acara evaluasi tersebut antara lain:
- Terkait Pembentukan badan adhoc:
- Harus dipastikan bahwa anggota badan adhoc harus yang bisa menjaga netralitas dan independensi.
- Syarat sebagai penyelenggara pemilu harus ditaati, seperti tidak boleh terikat suami istri sesama penyelenggara
- SDM badan adhoc yang terpilih harus bisa dipertanggungjawabkan integritas dan profesionalitas serta transparasinya.
- Dalam rangka penegakan hukum Pemilihan diperlukan perbaikan regulasi terkait hal-hal yang terdapat celah dan kelemahan hukum.
- Perlu diatur dalam regulasi terhadap bendera dan rontek agar ada pembatasan dalam melakukan pemasangan.
- Regulasi tentang pelaksanaan pemilihan pada kondisi bencana non alam harus diatur secara detail dan dipersiapkan sebelum tahapan dimulai.
- Penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta instansi terkait harus konsisten komitmen dalam menegakkan integritas proses pemilihan dalam rangka mendapatkan hasil pemilihan yang demokratis
- LO paslon didorong utk menggunakan fasilitas help desk secara optimal sehingga tidak menggunakan limit waktu dalam melaporkan dana kampanye.
- Dana kampanye yg dilaporkan oleh paslon harus memuat substansi dana kampanye secara riil tidak hanya sekedar formalitas melaporkan dana kampanye .
- Konsultasi LO Paslon yg melalui WA dan hotline KPU harus disampaikan kepada Bawaslu untuk bisa dilakukan pengawasan.
Tag
Uncategorized