Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN BANTUL LAKUKAN EVALUASI PENGAWASAN KAMPANYE PEMILU 2024

Ketua dan Anggota Bawaslu Bantul beserta Narasumber.

Ketua dan Anggota Bawaslu Bantul beserta Narasumber.

    Menjelang tahapan kampanye dengan metode rapat umum, pada Rabu (17/01) Bawaslu Bantul melakukan evaluasi pengawasan tahapan masa kampanye di wilayah Kabupaten Bantul. Evaluasi pengawasan kampanye ini mengundang seluruh peserta pemilu yang ada di Kabupaten Bantul meliputi pimpinan partai politik, tim kampanye daerah untuk capres-cawaspres serta perwakilan dari calon DPD DIY. Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan evaluasi pengawasan kampanye ini ditujukan untuk menyampaikan beberapa catatan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu selama masa kampanye berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 yang lalu. Lebih lanjut disampaikan jajaran pengawas pemilu disetiap kampanye menerbitkan imbauan secara tertulis sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran kampanye. Sepanjang tahun 2023 tercatat ada 1.108 imbauan yang sudah disampaikan oleh Bawaslu Bantul dan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan baik kepada peserta pemilu, isntansi terkait maupun kepada KPU Bantul selaku penyelenggara pemilu. 

       Dalam hal ini ada kegiatan masyarakat yang bukan merupakan kegiatan kampanye akan tetapi dihadiri oleh calon anggota legislatif maka jajaran pengawas pemilu akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak disalahgunakan untuk kegiatan kampanye. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas Pemilu, selama masa kampanye ada kegiatan kampanye yang melibatkan anak-anak. Terhadap hal ini pengawas pemilu melakukan upaya persuasif dengan meminta kepada pelaksana kampanye agar anak-anak tidak diikutkan dalam lokasi kampanye. Selain itu masih ditemukan adanya peserta kampanye yang menggunaka knalpot brong saat menghadiri pertemuan terbatas. Sedangkan terkait pemberitahuan kegiatan kampanye kepada pihak kepolisian, Bawaslu Bantul mencatat masih ada kegiatan yang mengarah pada kegiatan kampanye akan tetapi tidak melakukan pemberitahuan atau perijinan kepada pihak kepolisian.

       Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M Rifqi Nugroho menambahkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dari pengawas pemilu juga ditemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun perangkat kalurahan di salah satu kegiatan kampanye. Akan tetapi setelah dilakukan penelusuran disimpulkan bahwa pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur. Meskipun dinyatakan tidak memenuhi unsur Bawaslu Bantul tetap melakukan koordinasi dengan instansi pembina kepegawaian agar dilakukan tindakan pembinaan terhadap dugaan pelanggaran netralitas tersebut. Lebih lanjut disampaikan bahwa Bawaslu Bantul mencatat ada kegiatan kampanye dengan metode tatap muka sebanyak 108 kali, kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas sebanyak 13 kali serta kegiatan kampanye dengan metode lainnya sebanyak 40 kali. Berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), M Rifqi Nugroho berharap peserta pemilu mengacu dan memperhatikan ketentuan yang sudah diatur dalam Perbup 68 Tahun 2023. Selain itu diingatkan juga kepada peserta pemilu bahwa dimasa tenang nantinya ada kewajiban peserta pemilu untuk melepas semua APK diseluruh wilayah Bantul secara mandiri. 

Tag
Alat Peraga Kampanye
Penertiban APK
Pencegahan
Pengawasan