Bawaslu Kabupaten Bantul Kunjungi Kantor Partai Persatuan Pembangunan
|
BANTUL - Selasa (05/11/2019) Bawaslu Bantul melakukan sosialisasi pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 ke DPC Partai Persatuan Pembangunan dalam rangka upaya pencegahan potensi pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Bantul. Sosialisasi ini merupakan kunjungan ke 2 dalam agenda kegiatan Road Show ke Kantor Partai Politik di Kabupaten Bantul yang sudah menjadi agenda Bawaslu Kabupaten Bantul dalam rangka pencegahan potensi pelanggaran.
Beberapa point yang disampaikan antara lain :
- Penjelasan tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2020.
- Larangan - larangan dan sanksi yang ada di Undang - Undang Nomor 10 tahun 2016.
- Diinformasikan bahwa KPU Kabupaten Bantul sudah menetapkan syarat jumlah dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Jumlah dukungan paling sedikit 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum tahun 2019 sebanyak 707.009 jiwa yaitu sebesar 53.026 dan harus tersebar di lebih dari 50% dari jumlah Kecamatan di Kabupaten Bantul atau 50/100 dikalikan 17 Kecamatan yaitu paling sedikit 9 Kecamatan.
- Larangan Peserta Pemilihan melibatkan ASN / TNI / Polri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
- Larangan untuk melakukan politik uang dan mahar politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
- Kewenangan Bawaslu Kabupaten Bantul yang salah satunya adalah penyelesaian sengketa proses.
Tag
Berita Utama
Pencegahan
Pilkada 2020