Bawaslu Kabupaten Bantul Koordinasi Menjelang Tahapan Kampanye
|
BANTUL - Menjelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan koordinasi dengan beberapa Instansi antara lain KPU Kabupaten Bantul, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, dan Satpol PP Kabupaten Bantul untuk membahas regulasi tentang Pemasangan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye.
Perlu tidak adanya Peraturan Bupati tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye menjadi salah satu pokok bahasan pada rapat koordinasi yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul mempertegas bahwa Satpol PP menginginkan adanya payung hukum apabila mendapatkan tugas sebagai eksekutor dalam penertiban Alat Peraga Kampanye.
Bawaslu Kabupaten Bantul pun berharap kepada KPU kabupaten Bantul untuk segera berkoordinasi untuk menginisiasi munculnya Peraturan Bupati terkait dengan Alat Peraga Kampanye mengingat tahapan kampanye akan segera dimulai.
Tag
Berita Utama
Pilkada 2020
Publikasi